PIPJatim, Jakarta – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf), Angela Tanoesoedibjo menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga : Dekopinda Situbondo Bersama Lapenkopwil Jatim Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi

Wamenparekraf Angela juga mengatakan betapa pentingnya sosialisasi PP 24/2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.

“Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP),” kata Angela.

Selain menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, dalam PP 24/2022 juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf. Dalam PP 24/2022 Pasal 15 ayat 1  mengenai “Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif” disebutkan bahwa “Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan”.

Adapun yang dimaksud dengan alternatif pembiayaan tersebut adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah crowdfunding. PP 24/2022 ini juga menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat dalam Pasal 7 dan 8.

Bizhare, selaku platform investasi bisnis dengan system securities crowdfunding membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif memberikan pendanaan bagi pelaku ekraf berbasis IP melalui saham, obligasi, dan sukuk. Harapannya, alternatif pembiayaan ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan produknya.

Baca Juga : Menko Airlangga Dukung Kemandirian Ekonomi Berbasis Pondok Pesantren

“Bizhare menjadi wadah untuk mempertemukan investor dengan pelaku bisnis dan Ekraf, untuk diinvestasikan secara bersama-sama oleh masyarakat di seluruh Indonesia ” ujar Heinrich Vincent selaku C Ke depannya, skema pembiayaan berbasis IP dengan skema crowdfunding akan diimplementasikan pada berbagai subsektor ekraf seperti event, musik, kuliner dan filmEO Bizhare.

Pelaku ekraf dapat mengajukan proposal pembiayaan dan telah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif dengan baik. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, menjalani verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, dan melalui proses penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.

Sumber : Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif

 

One thought on “Wamenparekraf : PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sekreatris Dekopinwil Jatim, R. Nugroho bersama Ketua Dekopinda Situbondo, Kepala Dinas dan Usaha Mikro Kabupaten Situbondo dan Ketua Lapenkopwil Jatim Previous post Dekopinda Situbondo Bersama Lapenkopwil Jatim Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Kantor KPRI Wahana Bahagia Pasuruan Next post KPRI Wahana Bahagia Terapkan Laporan Keuangan Sesuai PP 7/2021 Pada RAT Tahun buku 2022
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda