PIPJatimNews, Malang – Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto mengatakan RUU perkoperasian bukan lagi tantangan. Tetapi harus menjadi semangat Perlawanan. Bukan tanpa alasan, banyaknya pasal mayat yang sengaja dihidupkan lagi menjadi penyebabnya. Pasal mayat itu sejatinya merupakan bagian dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 yang sudah diamandeman. Tetapi sengaja dimasukkan lagi dalam RUU Perkoperasian yang baru.

“Banyaknya pasal mayat yang sengaja dihidupkan lagi. Ini harus menjadi semangat perlawanan. Siapa lagi kalau bukan gerakan koperasi dan dekopinwil Jatim yang peduli. Mulai UU No. 17 Tahun 2012, logo koperasi yang menyerupai keramik dan RUU P2SK. Sekarang tugas kita adalah mengawal Draf RUU Perkoperasian agar sesuai dengan kepentingan gerakan koperasi”, katanya saat memberikan sambutan pada RAT Bukop Majapahit, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga : Pangdam V Brawijaya : Laporkan ke Saya Kalau Ada Komandan Sewenang-wenang Mengambil Uang Koperasi

Menurut Slamet Sutanto, mengawal regulasi sangat menyita waktu, tenaga dan pikiran. Karena untuk menggagalkan 1 pasal saja diperlukan fisik yang prima sehingga secara langsung dapat berargumen dengan pihak terkait. Bahkan harus berujung dengan aksi demonstrasi dan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Melawan regulasi itu menyita waktu tenaga dan pikiran. Karena Untuk membatalkan 1 pasal saja, perlu memeras keringat dan ke Jakarta. Untuk melawan RUU P2SK, Jawa Timur mengirim 40 bus untuk aksi. Kalau saya boleh menyimpulkan, keberhasilan melawan RUU P2SK sehingga disetujui menjadi UU No. 4 tahun 2023 berawal 1dari Kota Malang dan inisiasi dari Bukop Majapahit. Kami berharap tidak ada lagi amandemen jilid 2 “, tegasnya.

Slamet Sutanto mengingatkan, disaat gerakan koperasi fokus dalam memperjuangkan dan mengawal regulasi. Maka tetap harus fokus dalam menjalankan bisnisnya. Menurutnya bisnis merupakan ujung tombak dalam mewujudkan kesejahteraan anggota.

Baca Juga : Dekopinwil Jatim Ajak Gerakan koperasi Utamakan Pelayanan dan Percepat Adaptasi Teknologi

“Jangan lengah dengan kompetitor. Jangan sampai kita kecolongan. Kita tidak menginginkan koperasi menjadi pilar ekonomi pinggiran. Swasta berkembang dengan cepat beradaptasi dengan model adaptasi teknologi digitalisasi ritel dan lembaga keuangan yg lain. Jangan mengabaikan pilar bisnis karena pilar bisnis merupakan ujung tombak dalam mewujudkan kesejahteraan anggota”

“Agar kita tetap fokus dalam mengawal regulasi dan bisnis tetap berjalan. Maka Jadilah pengurus yang “tanggap ing sasmiito” yang mampu menangkap peluang. Tantangan kita hadapi. Hambatan kita selesaikan dengan hati humanis dan tangan dingin”, ujarnya.
(ACC1)

 

4 thoughts on “RUU Perkoperasian Bukan Lagi Tantangan, Tetapi Perlawanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menyerahkan sertifikan penghargaan kepada Ketua Bukop Majapahit, H. Aloewi Previous post Potensi Over Likuiditas, Bukop Majapahit Perlu Gandeng GKPRI Bangun Konsorsium Bisnis Wujudkan Kesejahteraan Rakyat dan Menjaga Inflasi
Menteri Koperasi dan UKM RI Next post MenKopUKM Dorong Produksi Unggulan Domestik Terhubung dalam Industri Halal
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda