PIPJatimNews, Sampang – Berlakunya PP. No. 7 Tahun 2021, mendapat respon positif dan apresiasi dari gerakan koperasi. Tidak sedikit yang langsung merespon dengan mengadakan Bimtek. Seperti yang dilakukan oleh PKPRI Sampang, bertempat di Hotel Trunojoyo Sampang pada tanggal 29 – 30 Maret 2023, PKPRI Sampang menggelar bimbingan teknis pembuatan laporan keuangan koperasi sesuai dengan PP. No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Ketua PKPRI Sampang, Ir. Moh. Tolkhah. M.Si menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek tersebut merupakan upaya bersama seluruh gerakan koperasi khususnya KPRI di Kabupaten Sampang untuk melakukan pembuatan laporan keuangan koperasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dalam koridor prinsip dan nilai koperasi.
Baca Juga : Wakil Ketua Dekopinda Ponorogo : SHU Bukan Satu Satunya Tolok Ukur Utama Mensejahterakan Anggota
“Tujuan utama pelaksanaan Bimtek ini adalah agar KPRI mampu membuat laporan keuangan koperasi sesuai dengan prinsip koperasi”, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Sampang Ir M. Barrul Alim, MTberharap agar seluruh Jajaran KPRI di Kabupaten Sampang kedepan semakin mampu membuat Laporan Keuangan Koperasi yang tranparan, profesional sebagai perwujudan tata kelola koperasi yang mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap seluruh KPRI di Sampang bisa membuat laporan keuangan koperasi dengan transparan dan profesional”, katanya.
Sekretaris Dekopinwil Jatim, R. Nugroho yang hadir sebagai pemateri memberikan apresiasi pada PKPRI Sampang. Menurutnya, PKPRI Sampang telah berkontribusi positif kepada gerakan koperasi khususnya KPRI dalam memberikan pengetahuan tentang pembuatan laporan keuangan koperasi sesuai dengan PP. No. 7 Tahun 2021.
Baca Juga : Kopmen Setia Budi Sentosa Siapkan Koordinator Kelurahan di Kota Blitar
Nugroho menjelaskan bahwa substansi pada laporan keuangan tersebut adalah terpisahnya antara laporan keuangan yang sifatnya pelayanan anggota dengan pelayanan terhadap non anggota.
“Keuangan yang timbul karena pelayanan terhadap anggota itu tidak dikategorikan sebagai pendapatan. Sehingga tidak dapat dikenakan pajak. Tetapi pelayanan terhadap non anggota itu dikategorikan sebagai pendapatan. Karena terjadi akibat transaksi bisnis. Nah, itu yang bisa dikenakan pajak”, jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta melakukan praktek langsung pembuatan laporan keuangan koperasi yang mengungkapkan pelaksanaan transaksi pelayanan dan transaksi bisnis dan perhitungan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh KPRI.
(NUG)
PIP Jatim News
Lapenkop Jatim Dorong Koperasi Ritel Tumbuh Pesat Lewat Training Scale Up Ritel Koperasi
PIPNewsJatim - Surabaya, 21 Desember 2024 – Dalam upaya mendukung peningkatan daya saing dan profesionalitas koperasi di sektor ritel, Lembaga...
Lapenkopda Ngawi Gelar Pelatihan Perkoperasian Menjemput Era Baru Koperasi Indonesia
PIPNewsJatim, Ngawi - Lembaga Pendidikan Perkoperasian Daerah (Lapenkopda) Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Lapenkop Dekopinwil Jawa Timur menggelar pelatihan perkoperasian dalam...
Adu Kuat Dekopin Konstitusional Vs Ilegal
PIPJatimNews, Pamekasan - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menanggapi dengan santai terbentuknya caretaker Pengurus Dekopinda Se - Jatim oleh Dekopin...
Lapenkopda Kabupaten Malang Bersama Koppas Citra Kartini Gelar Pendidikan Anggota
PIPJatimNews, Malang - Kegiatan Pendidikan Anggota (PAg) ini dilaksanakan oleh lembaga pendidikan perkoperasian (Lapenkop) Daerah Kabupaten Malang bekerjasama dengan Koppas...
Sinergi Unik Pelatihan Koperasi di ‘Aisyiyah Lumajang
PIPJatimNews, Lumajang - Pelatihan Dasar Koperasi Menuju Terbentuknya Koperasi Berbasis Syariah yang diselenggarakan selama dua hari tanggal 3 dan 4...
Lapenkopwil Jatim Latih Digitalisasi di Koperasi Bueka Assakinah Lamongan
PIPJatimNews, Lamongan - Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP) Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Jawa Timur memberikan hibah pelatihan digitalisasi kepada Koperasi Bina...
3 thoughts on “PKPRI Sampang Gelar Bimtek Laporan Keuangan Koperasi, Ini Yang Dibahas”