PIPJatimNews, Sampang – Berlakunya PP. No. 7 Tahun 2021, mendapat respon positif dan apresiasi dari gerakan koperasi. Tidak sedikit yang langsung merespon dengan mengadakan Bimtek. Seperti yang dilakukan oleh PKPRI Sampang, bertempat di Hotel Trunojoyo Sampang pada tanggal 29 – 30 Maret 2023, PKPRI Sampang menggelar bimbingan teknis pembuatan laporan keuangan koperasi sesuai dengan PP. No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Ketua PKPRI Sampang, Ir. Moh. Tolkhah. M.Si menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek tersebut merupakan upaya bersama seluruh gerakan koperasi khususnya KPRI di Kabupaten Sampang untuk melakukan pembuatan laporan keuangan koperasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dalam koridor prinsip dan nilai koperasi.

Baca Juga : Wakil Ketua Dekopinda Ponorogo : SHU Bukan Satu Satunya Tolok Ukur Utama Mensejahterakan Anggota

“Tujuan utama pelaksanaan Bimtek ini adalah agar KPRI mampu membuat laporan keuangan koperasi sesuai dengan prinsip koperasi”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Sampang Ir M. Barrul Alim, MTberharap agar seluruh Jajaran KPRI di Kabupaten Sampang kedepan semakin mampu membuat Laporan Keuangan Koperasi yang tranparan, profesional sebagai perwujudan tata kelola koperasi yang mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap seluruh KPRI di Sampang bisa membuat laporan keuangan koperasi dengan transparan dan profesional”, katanya.

Sekretaris Dekopinwil Jatim, R. Nugroho yang hadir sebagai pemateri memberikan apresiasi pada PKPRI Sampang. Menurutnya, PKPRI Sampang telah berkontribusi positif kepada gerakan koperasi khususnya KPRI dalam memberikan pengetahuan tentang pembuatan laporan keuangan koperasi sesuai dengan PP. No. 7 Tahun 2021.

Baca Juga : Kopmen Setia Budi Sentosa Siapkan Koordinator Kelurahan di Kota Blitar

Nugroho menjelaskan bahwa substansi pada laporan keuangan tersebut adalah terpisahnya antara laporan keuangan yang sifatnya pelayanan anggota dengan pelayanan terhadap non anggota.

“Keuangan yang timbul karena pelayanan terhadap anggota itu tidak dikategorikan sebagai pendapatan. Sehingga tidak dapat dikenakan pajak. Tetapi pelayanan terhadap non anggota itu dikategorikan sebagai pendapatan. Karena terjadi akibat transaksi bisnis. Nah, itu yang bisa dikenakan pajak”, jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta melakukan praktek langsung pembuatan laporan keuangan koperasi yang mengungkapkan pelaksanaan transaksi pelayanan dan transaksi bisnis dan perhitungan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh KPRI.

(NUG)

3 thoughts on “PKPRI Sampang Gelar Bimtek Laporan Keuangan Koperasi, Ini Yang Dibahas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wakil Ketua Dekopinda Ponorogo, Sudarsi bersama pengurus Primkoppolres Ponorogo Previous post Wakil Ketua Dekopinda Ponorogo : SHU Bukan Satu Satunya Tolok Ukur Utama Mensejahterakan Anggota
Menteri Koperasi dan UKM RI Next post MenKopUKM Bahas Penghapusan Kredit Macet UMKM
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda