PIP Jatim News – Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang Jawa Timur digeruduk Lembaga Swadaya Masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LSM LBSI), Selasa (7/2/2023).

Pasalnya, kedatangan LSM LBSI tersebut, mempertanyakan sikap apa yang akan diambil dengan maraknya Koperasi berpraktek rentenir yang ada di kabupaten Lumajang, khusunya di desa Jatirejo, dan desa Jatimulyo.

Menurut Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, kepada media ini, Selasa (7/2) siang menyampaikan, kalau pihaknya sebagai lembaga independen hanya sebagai penyambung lidah dari keluhan sejumlah warga masyarakat di Kabupaten Lumajang, khususnya warga di Desa Jatirejo dan Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir.

“Kedatangan kami disini, hanya ingin mengetahui jawaban dari pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, terkait adanya info miring Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beroperasi di Kabupaten Lumajang,” katanya.

H Romli juga meminta kepada pihak dinas terkait, segera menutup usaha KSP yang masih belum genap atau belum lengkap perizinannya. Dan juga segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi kabupaten lain, untuk mencegah masuknya KSP ke wilayah Kabupaten Lumajang.

“Ada izin koperasi nasional, mengajukan izin usaha 15 titik, namun masih di setujui 1 izin saja, nah yang 14 itu kami minta untuk tidak melajutkan usahanya, karena sama dengan illegal. Dan hal yang sama dengan KSP dari luar kota jangan sampoai ada yang beroperasi di kota Lumajang,” pintanya kepada dinas koperasi.

Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Katemun, kepada awak media berserta LSM LBSI mengatakan, jika pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan semua KSP yang mempunyai izin resmi dan masih aktif di Kabupaten Lumajang untuk melakukan pembinaan lebih lanjut.

“Kami akan panggil dan undang semua KSP untuk lakukan pembinaan terkait adanya laporan warga dan sejumlah pemberitaan di media massa,” katanya.

Selain hal itu, kata Katemun, pihaknya juga akan berkirim surat kepada dinas koperasi kota tetangga untuk segera menindaklanjuti temuan dari dinas koperasi Kabupaten Lumajang ini secara kedinasan.

“Kami juga akan berkirim surat kepada dinas koperasi Kabupaten Jember dan Kabupaten/Kota Probolinggo, terkait sejumlah temuan KSP ini,” tambahnya.

Dikatakan Katemun, secara aturan, KSP dari luar kota memang tidak diperbolehkan berkegiatan di Kabupaten Lumajang, sebab hal itu sudah melanggar aturan sistem perkoperasian, apalagi mereka bertindak sampai anarkis.

Sumber : radarbangsa.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Atasi Masalah Minyak Goreng, Menteri Teten: Minyak Makan Merah Bisa Jadi Solusi
Next post Pelatihan Renstra dan RK RAPB Demi Masa Depan Koperasi Yang Lebih Cerah
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda