PIP Jatim News – Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang Jawa Timur digeruduk Lembaga Swadaya Masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LSM LBSI), Selasa (7/2/2023).
Pasalnya, kedatangan LSM LBSI tersebut, mempertanyakan sikap apa yang akan diambil dengan maraknya Koperasi berpraktek rentenir yang ada di kabupaten Lumajang, khusunya di desa Jatirejo, dan desa Jatimulyo.
Menurut Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, kepada media ini, Selasa (7/2) siang menyampaikan, kalau pihaknya sebagai lembaga independen hanya sebagai penyambung lidah dari keluhan sejumlah warga masyarakat di Kabupaten Lumajang, khususnya warga di Desa Jatirejo dan Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir.
“Kedatangan kami disini, hanya ingin mengetahui jawaban dari pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, terkait adanya info miring Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beroperasi di Kabupaten Lumajang,” katanya.
H Romli juga meminta kepada pihak dinas terkait, segera menutup usaha KSP yang masih belum genap atau belum lengkap perizinannya. Dan juga segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi kabupaten lain, untuk mencegah masuknya KSP ke wilayah Kabupaten Lumajang.
“Ada izin koperasi nasional, mengajukan izin usaha 15 titik, namun masih di setujui 1 izin saja, nah yang 14 itu kami minta untuk tidak melajutkan usahanya, karena sama dengan illegal. Dan hal yang sama dengan KSP dari luar kota jangan sampoai ada yang beroperasi di kota Lumajang,” pintanya kepada dinas koperasi.
Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Katemun, kepada awak media berserta LSM LBSI mengatakan, jika pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan semua KSP yang mempunyai izin resmi dan masih aktif di Kabupaten Lumajang untuk melakukan pembinaan lebih lanjut.
“Kami akan panggil dan undang semua KSP untuk lakukan pembinaan terkait adanya laporan warga dan sejumlah pemberitaan di media massa,” katanya.
Selain hal itu, kata Katemun, pihaknya juga akan berkirim surat kepada dinas koperasi kota tetangga untuk segera menindaklanjuti temuan dari dinas koperasi Kabupaten Lumajang ini secara kedinasan.
“Kami juga akan berkirim surat kepada dinas koperasi Kabupaten Jember dan Kabupaten/Kota Probolinggo, terkait sejumlah temuan KSP ini,” tambahnya.
Dikatakan Katemun, secara aturan, KSP dari luar kota memang tidak diperbolehkan berkegiatan di Kabupaten Lumajang, sebab hal itu sudah melanggar aturan sistem perkoperasian, apalagi mereka bertindak sampai anarkis.
Sumber : radarbangsa.co.id
PIP Jatim News
Lapenkopda Ngawi Gelar Pelatihan Perkoperasian Menjemput Era Baru Koperasi Indonesia
PIPNewsJatim, Ngawi - Lembaga Pendidikan Perkoperasian Daerah (Lapenkopda) Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Lapenkop Dekopinwil Jawa Timur menggelar pelatihan perkoperasian dalam...
Adu Kuat Dekopin Konstitusional Vs Ilegal
PIPJatimNews, Pamekasan - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menanggapi dengan santai terbentuknya caretaker Pengurus Dekopinda Se - Jatim oleh Dekopin...
Lapenkopda Kabupaten Malang Bersama Koppas Citra Kartini Gelar Pendidikan Anggota
PIPJatimNews, Malang - Kegiatan Pendidikan Anggota (PAg) ini dilaksanakan oleh lembaga pendidikan perkoperasian (Lapenkop) Daerah Kabupaten Malang bekerjasama dengan Koppas...
Sinergi Unik Pelatihan Koperasi di ‘Aisyiyah Lumajang
PIPJatimNews, Lumajang - Pelatihan Dasar Koperasi Menuju Terbentuknya Koperasi Berbasis Syariah yang diselenggarakan selama dua hari tanggal 3 dan 4...
Lapenkopwil Jatim Latih Digitalisasi di Koperasi Bueka Assakinah Lamongan
PIPJatimNews, Lamongan - Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP) Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Jawa Timur memberikan hibah pelatihan digitalisasi kepada Koperasi Bina...
Gugatan ke Mahkamah Agung di Tolak, Pemohon: Harusnya Pemerintah Memberikan Uluran tangan Bukan Ikut Campur Tangan
PIPJatimNews, Sidoarjo - Selesai sudah proses permohonan keberatan lima koperasi Jawa Timur terhadap terbitnya Peraturan Menteri Koperasi RI No 8/tahun...