PIPJatimNews, Malang – Ketua Dekopinwil Jatim menyayangkan terbitnya Permenkop No. 8 Tahun 2023. Menurutnya, selain disharmonis dengan regulasi diatasnya, regulasi tersebut berpotensi menjadi “Buldozer Pembunuh” terhadap koperasi-koperasi kecil yang nilai ekuitasnya dibawah 500 juta.

Permenkop tersebut mewajibkan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam memiliki ekuitas atau modal usaha sebesar Rp. 500 juta. Padahal banyak koperasi di Jawa Timur yang memiliki modal usaha dibawah 500 juta. Akibatnya, apabila regulasi tersebut diterapkan akan banyak koperasi yang tutup karena tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah.

“Permenkop No. 8 Tahun 2023 itu disharmonis dengan regulasi diatasnya. Bahkan, akan menyebabkan banyak koperasi simpan pinjam tutup karena modalnya dibawah 500 juta. Jika ini dibiarkan akan menyebabkan kesenjangan sosial. Akan banyak pengangguran dan kesejahteran soasial akan semakin menurun. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus lawan”, tegasnya saat memberikan sambutan pada Rapat Anggota RKRAPB Tahun 2024 Kopmen. Setia Budi Wanita Jawa Timur. Jumat (24/11/2023).

Slamet Sutanto menambahkan, pihaknya telah melakukan executive review pada Kementerian Koperasi dan UKM agar regulasi tersebut dicabut. Bahkan, untuk memastikan dicabutnya regulasi tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan yudicial review ke Mahkamah Agung.

“Segala upaya akan kita lakukan agar Permenkop No. 8 Tahun 2023 itu segera dicabut. Kita sudah siapkan Yudicial Review ke Mahkamah Agung. Bahkan tim lawyer pun sudah kami siapkan dari Fakultas Hukum Brawijaya. Kita berada di jalur yang benar. Insya Allah kita akan menang”, tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Slamet Sutanto tidak mengkhawatirkan Kopmen Setia Budi Wanita Malang karena pihaknya yakin ekuitasnya sudah lebih dari Rp. 500 juta. Ia mengajak koperasi yang lain agar bisa mengadopsi teknik, model dan manajemen usaha yang diterapkan Kopmen Setia Budi Wanita Malang.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Kopmen Setia Budi Wanita Malang atas konsisitensi dan komitmennya menjadi koperasi terbaik dilevel Jawa Timur dan Nasional.

“Saya tidak mengkhawatirkan SBW Malang. Karena saya yakin ekuitasnya sudah lebih dari Rp. 500 juta. SBW ini bisa dijadikan rujukan bagi koperasi yang lain karena ia sudah berada pada level yang lebih tinggi”, ungkapnya.

 

(ELC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketua Dekopinwil Jatim saat memberikan sambutan pada Musyawarah Daerah Dekopinda Pacitan Previous post Ketua Dekopinwil Jatim : Siapapun Yang Mengganggu Koperasi, Kita Lawan
Rapat Penyikapan Permenkop No. 8 Tahun 2023 Next post Bangkitnya “Pasal Mayat” Pada RUU Perkoperasian
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda