PIPJatimNews, Lamongan – Wakil Ketua Dekopinwil Jatim, Dra. Rini Sukesiningsih, MM menilai dicabutnya pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dikelola KUD Mina Tani Brondong Lamongan oleh Pemerintah merupakan bentuk inkonsisitensi pemerintah.

Menurutnya, pemerintah kurang memahami substansi PP. No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah khususnya pasal 25, 26, 27,28. Padahal selama ini, pengelolan yang dilakukan KUD Mina Tani sudah memberikan kontribusi positif terhadap pemerintah. Tidak hanya berkaitan dengan retribusi saja. Tetapi, KUD Mina Tani berkontribusi dalam mengurangi pengangguran. Sedikitnya puluhan pengangguran mendapat berkah hadirnya KUD Mina Tani.

Baca Juga : Miliki 9 Cabang, SHU Tahun Buku 2022 KSP. Karya Agung Jatim Tembus Rp 600 Juta

Pasca dicabutnya pengolalaan tersebut, otomatis akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan semakin menurunnya angka kesejahteraan anggota.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan kesempatan lagi KUD Mina Tani untuk mengelola TPI tersebut.

“Tahun 2021 kemaren, Pak Jokowi mengunjungi TPI Brondong yang dikelola KUD Mina Tani. Artinya, dipastikan pengelolaan TPI tersebut itu profesional. Sangat kontras, sekarang pengelolaannya dicabut. Ini sangat bertentangan dengan PP. No. 7 Tahun 2021. Dampak sosialnya sangat tinggi. Akan banyak pengangguran dan juga berdampak pada kesejahteraan anggota KUD Mina Tani”, ujarnya saat memberikan sambutan pada RAT KUD Mina Tani Brondonga Lamongan, Minggu (19/3/2023).

Rini Sukesiningsih menambahkan, mengacu pada PP. No. 7 Tahun 2021, sebagai bentuk pemberdayaan, seharusnya pemerintah tetap memberikan pengelolaan TPI pada KUD Mina Tani. Apalagi, KUD Mina Tani sudah sangat berpengalaman puluhan tahun.

“Senyampang KUD Mina Tani profesional dalam mengelola TPI, seharusnya pemerintah tetap memberikan pengelolaannya pada KUD Mina Tani. Apalagi sudah ada payung hukumnya yaitu PP. No. 7 Tahun 2021”, ujarnya

Sebagai bentuk Advokasi Dekopinwil Jatim, Rini Sukesiningsih akan mendorong Dekopinda Lamongan untuk intens melakukan komunikasi dengan pemerintah Lamongan dalam mencari solusi terbaik.

“Saya minta, Dekopinda Lamongan bisa memberikan pendampingan terhadap KUD Mina Tani. Caranya adalah bangun komunikasi dengan Bupati Lamongan untuk mencari solusi. Saya yakin, dengan berbekal pengalaman dan profesionalisme KUD Mina Tani, pemerintah akan memberikan kesempatan KUD Mina Tani mengelola kembali TPI Brondong Lamongan”, tegas Rini Sukesiningsih.

Baca Juga : RUU Perkoperasian Bukan Lagi Tantangan, Tetapi Perlawanan.

Sementara itu, Ketua KUD Mina Tani Brondong Lamongan, Kasulasa membenarkan perihal dicabutnya pengelolaan TPI Brondong Lamongan oleh pemerintah. Pihaknya enggan memberikan keterangan penyebab dicabutnya pengelolaan tersebut. Malah, pihaknya lebih memilih untuk membuka unit-unit usaha yang baru.

“Benar, pengelolaan TPI sudah dicabut. Tapi itu bukan kiamat bagi kami. Kami akan membuka unit usaha baru. Salah satunya Apotik. Maka dari itu, sengaja pada RAT ini kami agendakan merubah RK-RAPB sehingga menjadi pedoman bagi kami bekerja. Salah satunya, membuka unit usaha baru sebagai pengganti dari pengelolaan TPI yang sudah dicabut”, tuturnya.
(ACC1)

3 thoughts on “Pengelolaan TPI KUD Mina Tani Dicabut, Wakil Ketua Dekopinwil Jatim : Pemerintah Langgar PP. No. 7 Tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketua Dekopinwil Jatim Slamet Sutanto Bersama Pengurus dan Anggota KSP Karya Agung Jawa Timur Previous post Miliki 9 Cabang, SHU Tahun Buku 2022 KSP. Karya Agung Jatim Tembus Rp 600 Juta
Ketua Dekopinda Sumenep Ahmad Zaini bersama Pengurus KPRI Serba Usaha Kecamatan Batuan Sumenep Next post KPRI Serba Usaha Kecamatan Kota Sumenep dan Batuan Berikan Reward Pembelian Terbanyak dan Delivery Online
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda