PIPJatimNews, Lamongan – Wakil Ketua Dekopinwil Jatim, Dra. Rini Sukesiningsih, MM menilai dicabutnya pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dikelola KUD Mina Tani Brondong Lamongan oleh Pemerintah merupakan bentuk inkonsisitensi pemerintah.
Menurutnya, pemerintah kurang memahami substansi PP. No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah khususnya pasal 25, 26, 27,28. Padahal selama ini, pengelolan yang dilakukan KUD Mina Tani sudah memberikan kontribusi positif terhadap pemerintah. Tidak hanya berkaitan dengan retribusi saja. Tetapi, KUD Mina Tani berkontribusi dalam mengurangi pengangguran. Sedikitnya puluhan pengangguran mendapat berkah hadirnya KUD Mina Tani.
Baca Juga : Miliki 9 Cabang, SHU Tahun Buku 2022 KSP. Karya Agung Jatim Tembus Rp 600 Juta
Pasca dicabutnya pengolalaan tersebut, otomatis akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan semakin menurunnya angka kesejahteraan anggota.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan kesempatan lagi KUD Mina Tani untuk mengelola TPI tersebut.
“Tahun 2021 kemaren, Pak Jokowi mengunjungi TPI Brondong yang dikelola KUD Mina Tani. Artinya, dipastikan pengelolaan TPI tersebut itu profesional. Sangat kontras, sekarang pengelolaannya dicabut. Ini sangat bertentangan dengan PP. No. 7 Tahun 2021. Dampak sosialnya sangat tinggi. Akan banyak pengangguran dan juga berdampak pada kesejahteraan anggota KUD Mina Tani”, ujarnya saat memberikan sambutan pada RAT KUD Mina Tani Brondonga Lamongan, Minggu (19/3/2023).
Rini Sukesiningsih menambahkan, mengacu pada PP. No. 7 Tahun 2021, sebagai bentuk pemberdayaan, seharusnya pemerintah tetap memberikan pengelolaan TPI pada KUD Mina Tani. Apalagi, KUD Mina Tani sudah sangat berpengalaman puluhan tahun.
“Senyampang KUD Mina Tani profesional dalam mengelola TPI, seharusnya pemerintah tetap memberikan pengelolaannya pada KUD Mina Tani. Apalagi sudah ada payung hukumnya yaitu PP. No. 7 Tahun 2021”, ujarnya
Sebagai bentuk Advokasi Dekopinwil Jatim, Rini Sukesiningsih akan mendorong Dekopinda Lamongan untuk intens melakukan komunikasi dengan pemerintah Lamongan dalam mencari solusi terbaik.
“Saya minta, Dekopinda Lamongan bisa memberikan pendampingan terhadap KUD Mina Tani. Caranya adalah bangun komunikasi dengan Bupati Lamongan untuk mencari solusi. Saya yakin, dengan berbekal pengalaman dan profesionalisme KUD Mina Tani, pemerintah akan memberikan kesempatan KUD Mina Tani mengelola kembali TPI Brondong Lamongan”, tegas Rini Sukesiningsih.
Baca Juga : RUU Perkoperasian Bukan Lagi Tantangan, Tetapi Perlawanan.
Sementara itu, Ketua KUD Mina Tani Brondong Lamongan, Kasulasa membenarkan perihal dicabutnya pengelolaan TPI Brondong Lamongan oleh pemerintah. Pihaknya enggan memberikan keterangan penyebab dicabutnya pengelolaan tersebut. Malah, pihaknya lebih memilih untuk membuka unit-unit usaha yang baru.
“Benar, pengelolaan TPI sudah dicabut. Tapi itu bukan kiamat bagi kami. Kami akan membuka unit usaha baru. Salah satunya Apotik. Maka dari itu, sengaja pada RAT ini kami agendakan merubah RK-RAPB sehingga menjadi pedoman bagi kami bekerja. Salah satunya, membuka unit usaha baru sebagai pengganti dari pengelolaan TPI yang sudah dicabut”, tuturnya.
(ACC1)
PIP Jatim News
PDA Ngawi Siap Menjemput Koperasi Yang Berkemajuan
PIPJatimNews, Ngawi - Dalam rangka menjemput koperasi yang berkemajuan, pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, telah diadakan pelatihan Manajemen Pengembangan...
Ketua Dekopinwil Jatim : Koperasi Salah Urus, Pemerintah Tak Serius Majukan Koperasi
PIPJatimNews, Sumenep - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menilai pemerintah tidak serius memajukan koperasi. Malah terkesan pemerintah salah urus koperasi....
Lapenkopda Kabupaten Malang Bersama Koppas Citra Kartini Gelar Pendidikan Anggota
PIPJatimNews, Malang - Kegiatan Pendidikan Anggota (PAg) ini dilaksanakan oleh lembaga pendidikan perkoperasian (Lapenkop) Daerah Kabupaten Malang bekerjasama dengan Koppas...
Sinergi Unik Pelatihan Koperasi di ‘Aisyiyah Lumajang
PIPJatimNews, Lumajang - Pelatihan Dasar Koperasi Menuju Terbentuknya Koperasi Berbasis Syariah yang diselenggarakan selama dua hari tanggal 3 dan 4...
Teken MoU, PT. Arsynergy Nix Indonesia Pasarkan ArsyGas Melalui Koperasi
Batu, PIPJatimNews - PT. Arsynergy Nix Indonesia melakukan penandatangan MoU dengan Dekopinwil Jatim yang merupakan organisasi tunggal gerakan koperasi di...
Dua Rekomendasi Strategis dan Amanah Gerakan Koperasi Jatim Untuk Dekopinwil Jatim
PIPJatimNews, Sidoarjo - Gerakan koperasi Jatim memberikan rekomendasi dan amanah terhadap Dekopinwil JawaTimur yang di tandatangani bersama oleh peserta Rapat...
3 thoughts on “Pengelolaan TPI KUD Mina Tani Dicabut, Wakil Ketua Dekopinwil Jatim : Pemerintah Langgar PP. No. 7 Tahun 2021”