PIPNewsJatim, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia, seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.
“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” kata Menteri Teten.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI (4/9), Menteri Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. “Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucap Menteri Teten.
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” kata Menteri Teten.
Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Menteri Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten.
Sumber : Press Realise Kementerian Koperasi dan UKM
PIP Jatim News
Ketua Umum Dekopin Buka Peluang Koperasi Kelola Tambang
PIPJatimNews, Sidoarjo - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi menyampaikam bahwa koperasi memiliki peluang untuk mengelola tambang. Menurutnya,...
Ketua Dekopinwil Jatim Melantik 2 Anggota DPR RI Sebagai Ketua Umum dan Pengawas Dekopin
PIPNews Jatim, Jakarta - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto diberikan mandat pimpinan Sidang dalam Munas Dekopin untuk melantik Ketua Umum...
ASWARI Menyambut Baik Pemisahan Kementerian Koperasi Dengan UMKM
PIPJatimNews, Jakarta - Usaha koperasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dilindungi oleh negara sesuai dengan pasal 62 dan...
Ketum Dekopin: Naikkan Level Kementerian Koperasi!
PIPNewsJatim, Jakarta - Pada FGD yang diadakan Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta, Rabu, 18/09/24,...
Aswari Siap Buka Agen 46 Untuk Pewarung
PIPJatimNews, Jakarta - Rencana ASWARI dengan Kode Indonesia untuk mengembangkan usaha warungan melalui pembukaan Agen BNI 46 di setiap warung...
Aswari Target 100 Ribu NIB Warung Rakyat
PIPJatimNews, Jakarta - ASWARI (Asosiasi Warung Rakyat Indonesia} menargetkan 100 ribu NIB (Nomor Induk Berusaha) tahun 2025, ujar Noor Azasi,...