PipJatimNews, Prigen – KUD Sumber Rejeki Prigen, mulai menerapkan tata pembukuan keuangan koperasi yang mengungkapkan transaksi pelayanan dan transaksi bisnis dalam tata kelola usahanya mulai tahun buku 2023.

Sekretaris KUD Sumber Rejeki Prigen, Ahmad SH menyatakan bahwa penerapan transaksi pelayanan dan transaksi bisnis pada tata kelola koperasi, pada hakekatnya merupakan upaya KUD Sumber Rejeki untuk mengembalikan tata kelola organisasi dan usahanya kepada nilai dan prinsip Koperasi.

“Melalui kegiatan Workshop Penyusunan Laporan keuangan sesuai PP 7/2021. Kami menginginkan tata kelola koperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi”, kata Ahmad.

Baca Juga : https://pipjatim.com/omset-ksp-bangun-jaya-makmur-jatim-melejit-218-persen-ini-resepnya/

Sementara itu, Sekretaris Dekopinwil Jatim, R. Nugroho M menjelaskan, kedepan sudah waktunya tata kelola koperasi dilaksanakan berdasarkan jatidiri koperasi. Yaitu melakukan usaha untuk melayani kebutuhan anggotanya sebagai tujuan utama pendirian koperasi. Tetapi juga harus melayani kebutuhan masyakat.

“Koperasi juga harus hadir melayani kebutuhan masyarakat, bukan anggota saja. Melalui transaksi binisnya, koperasi setara dan terhormat dengan para pelaku usaha non koperasi”, jelas Sekretaris GKPRI Jatim itu.

Lebih lanjut R. Nugroho M menjelaskan bahwa melalui transaksi bisnisnya, koperasi dikenal oleh masyarakat disekitar koperasi. Sebagaimana nilai, prinsip dan regulasi tata kelola koperasi, maka transaksi pelayanan pada dasarnya adalah usaha koperasi non profit. Sedangkan transaksi bisnis adalah usaha koperasi yang profit oriented.

Dalam workshop tersebut, juga dibedah tentang penerapan SAK ETAP, sebagai referensi dalam pencatatan arus kas masuk dan keluar serta ketentuan kewajiban PPh sebagaimana ketentuan regulasi perpajakan.

Workshop yang diikuti oleh pengurus, pengawas, karyawan dan para fungsionaris KUD Sumber Rejeki tersebut berlangsung selama 2 hari bertempat di aula KUD Sumber Rejeki Prigen. (NUG2)

One thought on “KUD Sumber Rejeki Prigen, Pelopor Pelaksanaan Pembukuan Koperasi Berdasar PP 7/2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAT KSP Bangun Jaya Makmur Jawa Timur Previous post Omset KSP Bangun Jaya Makmur Jatim Melejit 21,8 Persen, Ini resepnya.
Next post Sosialisasi RAT Koperasi Bersama Diskop UKM Jatim
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda