PipJatimNews, Prigen – KUD Sumber Rejeki Prigen, mulai menerapkan tata pembukuan keuangan koperasi yang mengungkapkan transaksi pelayanan dan transaksi bisnis dalam tata kelola usahanya mulai tahun buku 2023.
Sekretaris KUD Sumber Rejeki Prigen, Ahmad SH menyatakan bahwa penerapan transaksi pelayanan dan transaksi bisnis pada tata kelola koperasi, pada hakekatnya merupakan upaya KUD Sumber Rejeki untuk mengembalikan tata kelola organisasi dan usahanya kepada nilai dan prinsip Koperasi.
“Melalui kegiatan Workshop Penyusunan Laporan keuangan sesuai PP 7/2021. Kami menginginkan tata kelola koperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi”, kata Ahmad.
Baca Juga : https://pipjatim.com/omset-ksp-bangun-jaya-makmur-jatim-melejit-218-persen-ini-resepnya/
Sementara itu, Sekretaris Dekopinwil Jatim, R. Nugroho M menjelaskan, kedepan sudah waktunya tata kelola koperasi dilaksanakan berdasarkan jatidiri koperasi. Yaitu melakukan usaha untuk melayani kebutuhan anggotanya sebagai tujuan utama pendirian koperasi. Tetapi juga harus melayani kebutuhan masyakat.
“Koperasi juga harus hadir melayani kebutuhan masyarakat, bukan anggota saja. Melalui transaksi binisnya, koperasi setara dan terhormat dengan para pelaku usaha non koperasi”, jelas Sekretaris GKPRI Jatim itu.
Lebih lanjut R. Nugroho M menjelaskan bahwa melalui transaksi bisnisnya, koperasi dikenal oleh masyarakat disekitar koperasi. Sebagaimana nilai, prinsip dan regulasi tata kelola koperasi, maka transaksi pelayanan pada dasarnya adalah usaha koperasi non profit. Sedangkan transaksi bisnis adalah usaha koperasi yang profit oriented.
Dalam workshop tersebut, juga dibedah tentang penerapan SAK ETAP, sebagai referensi dalam pencatatan arus kas masuk dan keluar serta ketentuan kewajiban PPh sebagaimana ketentuan regulasi perpajakan.
Workshop yang diikuti oleh pengurus, pengawas, karyawan dan para fungsionaris KUD Sumber Rejeki tersebut berlangsung selama 2 hari bertempat di aula KUD Sumber Rejeki Prigen. (NUG2)
PIP Jatim News
Ketua Dekopinwil Jatim : Koperasi Salah Urus, Pemerintah Tak Serius Majukan Koperasi
PIPJatimNews, Sumenep - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menilai pemerintah tidak serius memajukan koperasi. Malah terkesan pemerintah salah urus koperasi....
Lapenkopda Kabupaten Malang Bersama Koppas Citra Kartini Gelar Pendidikan Anggota
PIPJatimNews, Malang - Kegiatan Pendidikan Anggota (PAg) ini dilaksanakan oleh lembaga pendidikan perkoperasian (Lapenkop) Daerah Kabupaten Malang bekerjasama dengan Koppas...
Sinergi Unik Pelatihan Koperasi di ‘Aisyiyah Lumajang
PIPJatimNews, Lumajang - Pelatihan Dasar Koperasi Menuju Terbentuknya Koperasi Berbasis Syariah yang diselenggarakan selama dua hari tanggal 3 dan 4...
Teken MoU, PT. Arsynergy Nix Indonesia Pasarkan ArsyGas Melalui Koperasi
Batu, PIPJatimNews - PT. Arsynergy Nix Indonesia melakukan penandatangan MoU dengan Dekopinwil Jatim yang merupakan organisasi tunggal gerakan koperasi di...
Dua Rekomendasi Strategis dan Amanah Gerakan Koperasi Jatim Untuk Dekopinwil Jatim
PIPJatimNews, Sidoarjo - Gerakan koperasi Jatim memberikan rekomendasi dan amanah terhadap Dekopinwil JawaTimur yang di tandatangani bersama oleh peserta Rapat...
Kadis Koperasi UKM Provinsi Jawa Timur Apresiasi Kinerja dan Perjuangan Dekopinwil Jawa Timur
PIPJatimNews, Sidoarjo - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, DR. Andromeda mengapresiasi kiprah Pimpinan Dekopinwil Jawa Timur dalam...
One thought on “KUD Sumber Rejeki Prigen, Pelopor Pelaksanaan Pembukuan Koperasi Berdasar PP 7/2021.”