PIPJatimNews, Pasuruan – Mengakhiri tahun buku 2022, dalam RAT yang diselenggarakannya, KPRI Wahana Bahagia Kantor Kemenag Pasuruan menjadi salah satu koperasi yang sudah membuat laporan pembukuan tutup buku dengan memisahkan antara Laporan dari transaksi pelayanan dan transaksi bisnis yang dilakukannya selama periode laporan yang dijalaninya.

Ketua KPRI Wahana Bahagia Pasuruan, H. Saiful Ali, S.Ag, M.Pd.I menyatakan bahwa pemisahan laporan keuangan yang terdiri dari transaksi pelayanan dan bisnis selain memenuhi ketentuan dalam PP 7/2021 serta dalam rangka mengaplikasikan standard akuntansi keuangan yang menjadi pedoman dalam pembuatan laporan keuangan koperasi. Juga merupakan upaya untuk menunjukkan ciri khas jati diri usaha koperasi yang berbeda dengan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha diluar koperasi.

Baca Juga : Wamenparekraf : PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan

Terkait dengan kewajiban pembayaran pajak yang harus dipatuhi oleh koperasi, maka melalui laporan keuangan yang sudah dipisahkan transaksinya diatas, KPRI Wahana Bahagia dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan adil dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Yaitu membayar kewajiban perpajakan dari transaksi bisnisnya.

“Kami ingin mengaplikasikan standard akuntansi keuangan yang menjadi pedoman dalam pembuatan laporan keuangan koperasi sekaligus menunjukkan jati diri dan prinsip koperasi”, kata Saiful Ali.

Salah satu pengurus KPRI Wahana Bahagia Pasuruan, Kholil menyatakan bahwa pembayaran kewajiban perpajakan oleh KPRI Wahana Bahagia yang diperhitungkan dari perhitungan akhir usaha bisnisnya sudah dapat diterima oleh KPP pratama dan tidak bermasalah.

“Alhamdulillah, laporan keuangan kami diterima oleh KPP Pratama dan tidak bermasalah”, ujar Kholil.

Sementara itu, sekretaris GKPRI Jawa Timur R. Nugroho M yang mendampingi KPRI Wahana Bahagia dalam pembuatan laporan keuangannya menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPRI Wahana sebetulnya juga sudah dilakukan pula oleh koperasi-koperasi yang lain yang sudah memisahkan laporan keuangan transaksi bisnis maupun transaksi pelayanannya sesuai regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut Nugroho menyatakan bahwa laporan keuangan koperasi tidak dapat disamakan dengan laporan keuangan oleh para pelaku usaha bisnis diluar koperasi.
Inilah bedanya koperasi dengan pelaku usaha diluar koperasi yang hanya melakukan transaksi bisnis dengan konsumennya. Sedangkan koperasi yang utama adalah melakukan transaksi pelayanan yang non profit dengan anggota sebagai pemilik koperasi. Kemudian melakukan transaksi bisnis yang profit oriented dengan masyarakat bukan anggota sebagai konsumen usaha bisnis koperasi.

Baca Juga : Dekopinda Situbondo Bersama Lapenkopwil Jatim Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi

Nugroho berharap pemahaman tentang hakekat transaksi Pelayanan dan transaksi Bisnis koperasi ini sungguh-sungguh dapat dihayati dan difahami terutama oleh para pembina dan pendamping koperasi di lapangan.

“Sudah banyak koperasi yang menerapkan Laporan Keuangan yang sesuai PP. 7/2021. Laporan Keuangan itu lebih adil dan sesui dengan prinsip dan jati diri koperasi”.

“Tentu sangat berbeda laporan keuangan koperasi dengan yang lain. Intinya laporan koperasi itu tidak hanya pelayanan bisnis saja. Tetapi lebih mengutamakan pelayanan pada anggotanya yang non profit. Sedangkan pelayanan bisnis itu tergolong profit oriented”, tambah Nugroho.

(NUG)

2 thoughts on “KPRI Wahana Bahagia Terapkan Laporan Keuangan Sesuai PP 7/2021 Pada RAT Tahun buku 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Previous post Wamenparekraf : PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan
Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Arif Rahman HAkim Bersama Direktur Utama LPP RRI Hendrasmo pada kegiatan MoU KemenKopUKM dengan LPP RRI di Kantor LPP RRI, Jakarta, Senin (10/4) Next post KemenKopUKM Gandeng LPP RRI Percepat Proses Onboarding Digital UMKM
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda