PIPJatimNews, Pasuruan – Mengakhiri tahun buku 2022, dalam RAT yang diselenggarakannya, KPRI Wahana Bahagia Kantor Kemenag Pasuruan menjadi salah satu koperasi yang sudah membuat laporan pembukuan tutup buku dengan memisahkan antara Laporan dari transaksi pelayanan dan transaksi bisnis yang dilakukannya selama periode laporan yang dijalaninya.
Ketua KPRI Wahana Bahagia Pasuruan, H. Saiful Ali, S.Ag, M.Pd.I menyatakan bahwa pemisahan laporan keuangan yang terdiri dari transaksi pelayanan dan bisnis selain memenuhi ketentuan dalam PP 7/2021 serta dalam rangka mengaplikasikan standard akuntansi keuangan yang menjadi pedoman dalam pembuatan laporan keuangan koperasi. Juga merupakan upaya untuk menunjukkan ciri khas jati diri usaha koperasi yang berbeda dengan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha diluar koperasi.
Baca Juga : Wamenparekraf : PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan
Terkait dengan kewajiban pembayaran pajak yang harus dipatuhi oleh koperasi, maka melalui laporan keuangan yang sudah dipisahkan transaksinya diatas, KPRI Wahana Bahagia dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan adil dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Yaitu membayar kewajiban perpajakan dari transaksi bisnisnya.
“Kami ingin mengaplikasikan standard akuntansi keuangan yang menjadi pedoman dalam pembuatan laporan keuangan koperasi sekaligus menunjukkan jati diri dan prinsip koperasi”, kata Saiful Ali.
Salah satu pengurus KPRI Wahana Bahagia Pasuruan, Kholil menyatakan bahwa pembayaran kewajiban perpajakan oleh KPRI Wahana Bahagia yang diperhitungkan dari perhitungan akhir usaha bisnisnya sudah dapat diterima oleh KPP pratama dan tidak bermasalah.
“Alhamdulillah, laporan keuangan kami diterima oleh KPP Pratama dan tidak bermasalah”, ujar Kholil.
Sementara itu, sekretaris GKPRI Jawa Timur R. Nugroho M yang mendampingi KPRI Wahana Bahagia dalam pembuatan laporan keuangannya menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPRI Wahana sebetulnya juga sudah dilakukan pula oleh koperasi-koperasi yang lain yang sudah memisahkan laporan keuangan transaksi bisnis maupun transaksi pelayanannya sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut Nugroho menyatakan bahwa laporan keuangan koperasi tidak dapat disamakan dengan laporan keuangan oleh para pelaku usaha bisnis diluar koperasi.
Inilah bedanya koperasi dengan pelaku usaha diluar koperasi yang hanya melakukan transaksi bisnis dengan konsumennya. Sedangkan koperasi yang utama adalah melakukan transaksi pelayanan yang non profit dengan anggota sebagai pemilik koperasi. Kemudian melakukan transaksi bisnis yang profit oriented dengan masyarakat bukan anggota sebagai konsumen usaha bisnis koperasi.
Baca Juga : Dekopinda Situbondo Bersama Lapenkopwil Jatim Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi
Nugroho berharap pemahaman tentang hakekat transaksi Pelayanan dan transaksi Bisnis koperasi ini sungguh-sungguh dapat dihayati dan difahami terutama oleh para pembina dan pendamping koperasi di lapangan.
“Sudah banyak koperasi yang menerapkan Laporan Keuangan yang sesuai PP. 7/2021. Laporan Keuangan itu lebih adil dan sesui dengan prinsip dan jati diri koperasi”.
“Tentu sangat berbeda laporan keuangan koperasi dengan yang lain. Intinya laporan koperasi itu tidak hanya pelayanan bisnis saja. Tetapi lebih mengutamakan pelayanan pada anggotanya yang non profit. Sedangkan pelayanan bisnis itu tergolong profit oriented”, tambah Nugroho.
(NUG)
PIP Jatim News
Lapenkopda Ngawi Gelar Pelatihan Perkoperasian Menjemput Era Baru Koperasi Indonesia
PIPNewsJatim, Ngawi - Lembaga Pendidikan Perkoperasian Daerah (Lapenkopda) Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Lapenkop Dekopinwil Jawa Timur menggelar pelatihan perkoperasian dalam...
Adu Kuat Dekopin Konstitusional Vs Ilegal
PIPJatimNews, Pamekasan - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menanggapi dengan santai terbentuknya caretaker Pengurus Dekopinda Se - Jatim oleh Dekopin...
Lapenkopda Kabupaten Malang Bersama Koppas Citra Kartini Gelar Pendidikan Anggota
PIPJatimNews, Malang - Kegiatan Pendidikan Anggota (PAg) ini dilaksanakan oleh lembaga pendidikan perkoperasian (Lapenkop) Daerah Kabupaten Malang bekerjasama dengan Koppas...
Sinergi Unik Pelatihan Koperasi di ‘Aisyiyah Lumajang
PIPJatimNews, Lumajang - Pelatihan Dasar Koperasi Menuju Terbentuknya Koperasi Berbasis Syariah yang diselenggarakan selama dua hari tanggal 3 dan 4...
Lapenkopwil Jatim Latih Digitalisasi di Koperasi Bueka Assakinah Lamongan
PIPJatimNews, Lamongan - Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP) Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Jawa Timur memberikan hibah pelatihan digitalisasi kepada Koperasi Bina...
Gugatan ke Mahkamah Agung di Tolak, Pemohon: Harusnya Pemerintah Memberikan Uluran tangan Bukan Ikut Campur Tangan
PIPJatimNews, Sidoarjo - Selesai sudah proses permohonan keberatan lima koperasi Jawa Timur terhadap terbitnya Peraturan Menteri Koperasi RI No 8/tahun...
2 thoughts on “KPRI Wahana Bahagia Terapkan Laporan Keuangan Sesuai PP 7/2021 Pada RAT Tahun buku 2022”