PIP Jatim News,Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keputusan ini dibuat setelah KemenKopUKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (20/2) mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
Baca Juga : Bukti Koperasi Sehat, Koperasi Pengayoman Rutan Ponorogo Gelar RAT
“Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta,” kata Zabadi.
Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota. Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.
Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik. “Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan,” katanya.
Baca Juga : Koperasi Syariah Wanita Waspada Siap Laksanakan Hiwalah, Apa Itu?
Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.
“Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi,” ucapnya.
Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.
Jakarta, 20 Januari 2023
Humas Kementerian Koperasi dan UKM
Medsos resmi: @Kemenkopukm
PIP Jatim News
SHU KSP Sentosa Makmur Meningkat 10 Persen, Ini Resep Suksesnya
PIPJatimNews, Kediri - Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Sentosa Makmur Jatim Tahun Buku 2024 mengalami peningkatan yang cukup...
Ketua Umum Dekopin Buka Peluang Koperasi Kelola Tambang
PIPJatimNews, Sidoarjo - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi menyampaikam bahwa koperasi memiliki peluang untuk mengelola tambang. Menurutnya,...
Ketua Dekopinwil Jatim Melantik 2 Anggota DPR RI Sebagai Ketua Umum dan Pengawas Dekopin
PIPNews Jatim, Jakarta - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto diberikan mandat pimpinan Sidang dalam Munas Dekopin untuk melantik Ketua Umum...
Lapenkop Jatim Dorong Koperasi Ritel Tumbuh Pesat Lewat Training Scale Up Ritel Koperasi
PIPNewsJatim - Surabaya, 21 Desember 2024 – Dalam upaya mendukung peningkatan daya saing dan profesionalitas koperasi di sektor ritel, Lembaga...
ASWARI Menyambut Baik Pemisahan Kementerian Koperasi Dengan UMKM
PIPJatimNews, Jakarta - Usaha koperasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dilindungi oleh negara sesuai dengan pasal 62 dan...
Ketum Dekopin: Naikkan Level Kementerian Koperasi!
PIPNewsJatim, Jakarta - Pada FGD yang diadakan Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta, Rabu, 18/09/24,...