PIP Jatim News,Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keputusan ini dibuat setelah KemenKopUKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (20/2) mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
Baca Juga : Bukti Koperasi Sehat, Koperasi Pengayoman Rutan Ponorogo Gelar RAT
“Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta,” kata Zabadi.
Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota. Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.
Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik. “Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan,” katanya.
Baca Juga : Koperasi Syariah Wanita Waspada Siap Laksanakan Hiwalah, Apa Itu?
Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.
“Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi,” ucapnya.
Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.
Jakarta, 20 Januari 2023
Humas Kementerian Koperasi dan UKM
Medsos resmi: @Kemenkopukm
PIP Jatim News
ASWARI Menyambut Baik Pemisahan Kementerian Koperasi Dengan UMKM
PIPJatimNews, Jakarta - Usaha koperasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dilindungi oleh negara sesuai dengan pasal 62 dan...
Ketum Dekopin: Naikkan Level Kementerian Koperasi!
PIPNewsJatim, Jakarta - Pada FGD yang diadakan Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta, Rabu, 18/09/24,...
Aswari Siap Buka Agen 46 Untuk Pewarung
PIPJatimNews, Jakarta - Rencana ASWARI dengan Kode Indonesia untuk mengembangkan usaha warungan melalui pembukaan Agen BNI 46 di setiap warung...
Aswari Target 100 Ribu NIB Warung Rakyat
PIPJatimNews, Jakarta - ASWARI (Asosiasi Warung Rakyat Indonesia} menargetkan 100 ribu NIB (Nomor Induk Berusaha) tahun 2025, ujar Noor Azasi,...
Asosiasi Warung Rakyat Indonesia (ASWARI): Hidupkan Kembali Lumbung Di Tingkat Produsen
PIPJatimNews, Jakarta - Interkoneksi antara Warung Rakyat atau Warungan dengan lumbung-lumbung pangan tanpa "perantara" di tengahnya salah satu masalah yang...
Bank Nano Syariah Bidik Koperasi Konsumen dan Produksi
PIPJatimNews, Jakarta - DEKOPIN dan Asosiasi Warung Rakyat Indonesia (ASWARI) bertemu dengan Direktur Utama Bank NANO Syari'ah membicarakan pembiayaan Warung...