PIPJatimNews, Sumenep – Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menilai pemerintah tidak serius memajukan koperasi. Malah terkesan pemerintah salah urus koperasi. Hal tersebut bukan tanpa alasan, beberapa regulasi dinilai menjadi faktor pemicunya.

Terbaru, Permenkop No. 8 Tahun 2023 disinyalir akan memberangus dan mengkerdilkan koperasi. Ironisnya, Permenkop tersebut merujuk pada UU No. 17 Tahun 2012 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Padahal Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku adalah UU No. 25 Tahun 1992.

Regulasi tersebut secara sporadis akan mematikan koperasi kecil khususnya yang memiliki Unit Simpan Pinjam (USP) dimana mereka harus memiliki modal awal Rp. 500 juta. Sebaliknya, koperasi yang tidak sesuai ketentuan harus membubarkan diri dan atau merger dengan koperasi yang lain hingga modalnya mencapai Rp. 500 juta.

Sebaliknya, jika koperasi tersebut aset USPnya melebihi Rp. 15 Milyar atau 50 persen dari total aset koperasi, maka USP koperasi harus melakukan pemisahan Aset atau Spin Off menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara otonom. Padahal pemisahan aset tersebut merupakan hak prerogatif anggota sebagai pemilik koperasi tidak ditentukan pihak luar termasuk pemerintah.

“Pemerintah itu tidak serius memajukan koperasi. Banyak regulasi yang tidak mengakomodir kepentingan koperasi. Sebaliknya, beberapa regulasi cendrung mempersulit koperasi. Ya beginilah kalau Menkopnya tidak paham koperasi. Koperasi salah urus. Semoga pada Kabinet mendatang, Menkopnya paham tentang koperasi”, ujarnya saat memberikan sambutan pada Bussines Meeting yang diselenggarakan oleh Dekopinda Kabupaten Sumenep di Aula Pertemuan Koperasi Wanita Potre Koneng, Rabu (28/08/2024).

Selain itu, pihaknya berharap RUU Perkoperasian yang baru segera disahkan menjadi Undang-Undang dan tentunya tetap mengakomodir kepentingan koperasi.

Ia menegaskan, apabila RUU Perkoperasian tersebut tidak mengakomodir kepentingan koperasi, bukan tidak mungkin nasibnya akan sama seperti UU No. 17 Tahun 2012.

Oleh karena itu, Slamet Sutanto berharap sebelum RUU tersebut disahkan, pemerintah perlu duduk bersama gerakan koperasi agar terjadi sinergi kepentingan.

“Kami berharap RUU Perkoperasian segera disahkan menjadi Undang-Undang. Namun sebelumnya perlu duduk bersama agar Undang-Undang tersebut bisa mengakomodir kepentingan gerakan koperasi”, tegasnya.

Temu Bisnis
Pada kesempatan tersebut Slamet Sutanto memberikan apresiasi Dekopinda Kabupaten Sumenep atas penyelenggaran Temu Bisnis. Ia menilai kegiatan tersebut merupakan bentuk penerapan salah satu fungsi Dekopin yaitu fasilitasi.

Pihaknya yakin melalui fasilitasi temu bisnis, koperasi anggota Dekopinda akan mendapatkan manfaat berupa usaha baru yang akan meningkatkan volume usaha koperasi.

“Temu bisnis ini merupakan bentuk fungsi fasilitasi Dekopin. Saya yakin kegiatan ini akan berdampak positif terutama pada volume usaha koperasi. Terima kasih Pak Zaini (Ketua Dekopinda Sumenep), kegiatan ini sangat menarik”, tuturnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan PT. Telkomsel dan PT. Apmigo yang dilakukan secara online melalui aplikasi zoom karena kedua mitra Dekopinwil Jatim tersebut tidak hadir secara lansung. (El)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi ASWARI Previous post Aswari Target 100 Ribu NIB  Warung Rakyat 
Pengurus Aswari Next post Aswari Siap Buka Agen 46 Untuk Pewarung
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda