PIPJatimNews, Lamongan – Dicabutnya pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) KUD Mina Tani Brondong oleh Pemda Lamongan mendapat perhatian Ketua Dekopinwil Jatim Slamet Sutanto. Menurutnya, Pemda Lamongan telah melanggar UU Cipta Kerja dan PP. No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah khususnya Pasal 25, 26, 27 dan 28.

Atas kejadian tersebut, pihaknya segera akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan langkah yang tepat agar pengelolaan TPI tersebut dapat dikembalikan lagi pada KUD Mina Tani.

“Sebagai lembaga tunggal gerakan koperasi, Dekopin akan hadir melakukan advokasi atas dicabutnya pengelolaan TPI Brondong. Segera kami akan melakukan Rapat Pimpinan untuk menentukan langkah terbaik”, ujarnya saat memberikan arahan pada Rapat Anggota Khusus RKRAPB KUD Mina Tani Brondong Lamongan, Minggu, 26/11/2023).

Slamet Sutanto menilai perlu komunikasi politik dengan Pemda agar tercipta Win-Win Solution sehinga kedua belah pihak bisa membuat kerjasama yang saling menguntungkan. Dimana tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilingkungan TPI Brondong yang notabenenya adalah anggota KUD Mina Tani.

“Seharusnya Pemda itu memahami bahwa tujuan utama pengelolaan TPI itu adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar TPI. Bukan hanya pada profit oriented saja. Kami akan melakukan komunikasi politik karena kami yakin pencabutan pengelolaan tersebut merupakan kebijakan politik”, ungkapnya.

Sejak dicabutnya Pengelolaan TPI Brondong, kesejahteraan anggota KUD Mina Tani mengalami penurunan. Oleh karena itu, Slamet Sutanto berharap pemerintah daerah dapat mempetimbangkan kembali pengelolaan TPI dikelola oleh KUD Mina Tani.

Pada kesempatan tersebut, semua anggota KUD Mina Tani menghendaki aksi demonstrasi. Namun, Slamet Sutanto berupaya menahan dan memberikan masukan agar mengutamakan musyawarah.

“Tidak perlu melakukan aksi. Kita ini koperasi. Harus mengutamakan musyawarah sebagai karakter dari koperasi”, tegasnya.

(ELC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rapat Penyikapan Permenkop No. 8 Tahun 2023 Previous post Bangkitnya “Pasal Mayat” Pada RUU Perkoperasian
Next post Akademisi Unibraw Tekankan Perlunya Sanksi Tegas Hukum Pidana dalam RUU Perkoperasian
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda