PIPJatimNews, Sidoarjo – Selesai sudah proses permohonan keberatan lima koperasi Jawa Timur terhadap terbitnya Peraturan Menteri Koperasi RI No 8/tahun 2023 tentang “Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi” ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan dalam mengelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi peradilan dalam putusannya telah menolak permohonan keberatan lima koperasi Jawa Timur diatas pada tanggal 29 April 2024.

Sebagai masyarakat yang sadar hukum, tentunya lima Koperasi pemohon keberatan akan menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Agung tersebut.
Tetapi ada suatu yang belum selesai untuk mendapatkan jawaban terhadap kegalauan, keresahan dan pertanyaan yang dirasakan serta masyarakat koperasi.

Ada beberapa catatan dan keberatan pemohon yang belum mendapatkan jawaban atas putusan Mahkamah Agung.

Pertama bahwa dalam konsideran pertimbangannya Menteri Koperasi menyatakan bahwa penetapan Permenkop 8/2023 untuk melaksanakan ketentuan pasal 44b UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan; sedangkan para pemohon melihat bahwa tidak ada satu pasal pun dalam UU No.4/2023 yang memberikan penugasan kepada Menteri Koperasi untuk menerbitkan peraturan tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Secara Faktual sudah cukup banyak Peraturan Menteri Koperasi yang diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Kedua tentang isi dari batang tubuh Permenkop 8/2023 yang menetapkan pedoman pelaksanaan Unit Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Pasal 6 Permenkop 8/23 menetapkan bahwa Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi adalah kegiatan Usaha dengan tingkat resiko tinggi.

Para pemohon keberatan, menghayati dan mengamalkan Usaha Simpan pinjam sebagai usaha dari – oleh dan untuk anggota. Usaha Simpan Pinjam yang dilakukannya tidak bertransaksi dengan pihak bukan anggota. Usaha simpan pinjam yang dilakukan bukanlah Usaha Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam UU 4/2024.

Modal Usaha dikumpulkan dari sesama anggota, dikelola bersama oleh seluruh anggota dan digunakan untuk melayani kebutuhan anggota sebagai gerakan saling menolong. Tepatkah Usaha Simpan Pinjam dalam koridor dari-oleh dan untuk anggota ini harus ditetapkan sebagai Usaha berisiko tinggi?

Pasal 8 Permenkop 8/23 mensyaratkan bahwa dalam mengelola simpan pinjamnya, koperasi harus mempunyai aturan untuk mengenali pengguna jasa sebagaimana yang lazim dilakukan oleh Para Pelaku Usaha Jasa keuangan (contoh perbankan).

Fakta empiris menunjukkan bahwa dalam Usaha Simpan Pinjam, pengelolanya adalah sesama anggota yang sudah saling mengenal, para anggota yang terlibat semua dicatat dalam buku daftar anggota. Dalam konteks ini tepatkah Usaha Simpan Pinjam perlu membuat peraturan untuk mengenali pengguna jasanya? Sedangkan pengguna usaha simpan pinjam adalah anggota sebagai pemilik bersama Usaha Simpan Pinjam itu sendiri.

Permenkop 8/23 menetapkan bahwa Usaha Simpan Pinjam Koperasi harus mempunyai minimal Modal Usaha awal (contohnya primer KSP harus mempunyai modal awal usaha paling sedikit Rp 500 Juta Rupiah).

Kembali kepada tujuan awal pendirian Usaha Simpan Pinjam sebagai gerakan saling menolong, pendirian Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi tidak berdasarkan berapa besarnya modal awal yang harus dikumpulkan. Tetapi berdasarkan permasalahan yang dihadapi bersama oleh anggota yang bergabung.

Berkembangnya Usaha Simpan Pinjam tidak berdasarkan berapa besarnya modal awal tetapi seberapa banyak anggota yang bergabung dan bersama-sama memecahkan masalah yang dihadapinya bersama.

Kalau misalnya sekumpulan orang yang bergabung untuk mendirikan Usaha Simpan Pinjam walau sudah memenuhi persyaratan tetapi tidak mampu menyediakan modal awal seperti yang ditetapkan maka hilanglah haknya mendirikan koperasi.

Selain itu ketentuan penetapan modal awal ini telah merubah jati diri koperasi dari kumpulan Orang menjadi kumpulan modal. Usaha Koperasi memang harus berkembang tetapi tidak dari modal awalnya tetapi dari perkembangan usaha yang dikelola bersama oleh sekelompok orang sesuai kemampuan bersama yang dimilikinya.

Dalam konteks ini bagaimana bila sekumpulan orang tidak mampu mengumpulkan modal awal yang ditetapkan. Hilangkah haknya untuk berkumpul bersama memecahkan masalah bersama secara bersama-sama, dalam wadah koperasi ??

Permenkop 8/23 membuat ketentuan teknis tentang pengelolaan Usaha simpan Pinjam seperti kepengurusan, kepengawasan, modal, simpanan dan pinjaman. Sedangkan fakta empiris menunjukkan bahwa ketentuan teknis diatas telah diatur dan dipedomani oleh para pemohon keberatan melalui Anggaran Dasar maupun ketentuan lain yang berlaku di koperasinya masing-masing.

Dalam hal ini mana yang harus dipedomani dalam pengelolaan Usaha Simpan Pinjam, ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan lain yang berlaku di Koperasi atau ketentuan Teknis di Permenkop 8/23.

Permenkop 8/23 telah ikut campur dalam kemandirian dan otonomi usaha simpan pinjam oleh koperasi. Apakah ini ini sudah tepat ?? Dalam era kemandirian koperasi, mestinya Pemerintah memberikan uluran tangan tidak campur tangan.

Dalam bentuk legalitas badan usaha, Permenkop 8/2023 mengatur bahwa Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang mempunyai asset diatas Rp 15.000.000.0000,- harus beralih menjadi Koperasi Simpan Pinjam!

Pertanyaan yang muncul apakah Unit Usaha Koperasi sebagai gerakan saling menolong dari-oleh dan untuk anggota tidak boleh berkembang menjadi besar?

Peralihan legalitas badan Usaha Simpan Pinjam dari unit usaha menjadi Koperasi dengan Tunggal Usaha sebagai Koperasi Simpan Pinjam adalah hak azasi dari Para Anggota Pemiliknya. Mengapa Menteri Koperasi menjadi arogan untuk mengatur bentuk Unit Simpan pinjam harus berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam dengan kekuasaannya sebagai otoritas Pembina Koperasi?

Beberapa Ketentuan dalam peraturan Menteri Koperasi sebelum diterbitkannya Permenkop 8/2023 menetapkan bahwa Koperasi wajib menerapkan Standard Akuntasi Keuangan yang berlaku seperti SAK ETAP (Standard Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik ).

SAK ETAP menetapkan bahwa bunga adalah pendapatan. Tetapi dengan catatan bahwa entitas boleh membukukan Bunga sebagai penghasilan apabila ada asset entitas yang digunakan oleh pihak lain. Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak boleh melakukan transaksi dengan pihak bukan anggota (PP 7/2021), oleh karena itu dalam Usaha Simpan Pinjam koperasi tidak ada asset koperasi yang digunakan oleh pihak lain (pihak bukan anggota).

Berdasarkan ketentuan SAK ETAP ini tentunya tidak membolehkan bahwa dalam usaha simpan pinjam, koperasi membukukan bunga sebagai penghasilan koperasi dari setoran anggotanya. Secara faktual dalam kegiatan Usaha Simpan Pinjam tidak ada asset koperasi yang digunakan pihak lain.

Pengguna asset koperasi dalam usaha simpan pinjam adalah pemiliknya sendiri yaitu para anggota koperasi. Tetapi Permenkop 8/2023 dalam pasal 27 mengatur bahwa dalam menyalurkan pinjaman kepada anggotanya koperasi menetapkan suku bunga pinjaman (layaknya usaha perbankan yang menyalurkan pinjaman kepada masyarakat bukan pemilik bank). Disinilah para pemohon, yang menyatakan keberatan terhadap Permenkop 8/2023 menjadi galau dan resah.

Penerbitan Permenkop 8/2023 juga mengingat adanya Peraturan Pemerintah No 9/1995 yang menyatakan dalam pasal 3 dan 4 nya bahwa Pengesahan Badan Hukum Koperasi sekaligus menjadi ijin operasional Usaha Simpan Pinjam. Tetapi Permenkop 8/2023 menetapkan bahwa Koperasi yang melakukan Usaha Simpan Pinjam harus mengajukan ijin operasional usaha simpan pinjamnya. Apakah ini bukan Disharmonisasi Regulasi?

Upaya mencari jawaban atas kegalauan dan keresahan para pemohon keberatan terhadap Permenkop 8/2023 melalui Lembaga Peradilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung telah kandas. Semua permohonan keberatan telah ditolak. Sedangkan fakta empiris yang menjadi substansi keberatan para pemohon adalah praktek Usaha Simpan Pinjam yang sesuai dengan Jati Diri Koperasi.

Lalu, kemana lagi para pemohon keberatan menyampaikan aspirasinya untuk mendapatkan jawaban?

Penulis : R. Nugroho M praktisi koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketua Dekopinwil Jatim saat membuka RAT KUD Mina Tani Brondong - Lamongan Tahun Buku 2023 Previous post Dekopinwil Jatim Tempuh Jalur Hukum dan Politik Kembalikan Pengelolaan TPI Brondong Pada KUD Mina Tani
Next post Kadis Koperasi UKM Provinsi Jawa Timur Apresiasi Kinerja dan Perjuangan Dekopinwil Jawa Timur
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda