PIPJatimNews, Batu – Ketua Dekopinwil Jatim Slamet Sutanto menyoroti dicabutnya pengelolaan TPI Brondong dari KUD Mina Tani oleh Pemerintah Lamongan.

Atas kejadian tersebut, sebagai fungsi advokasi, pihaknya akan melakukan langkah hukum dan langkah politik agar pengelolaan TPI tersebut dikembalikan pada KUD Mina Tani.

Bukan tanpa alasan, menurutnya PP No. 7 Tahun 2021 pasal 26 sangat jelas menyebutkan bahwa semua sumber daya yang pada daerah pengelolaannya perlu melibatkan koperasi. Termasuk didalamnya adalah TPI Brondong.

Apalagi secara kapasitas, KUD Mina Tani terbukti memiliki kapasitas dan telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah Lamongan.

“Kami memiliki dasar yang kuat yaitu PP No. 7 Tahun 2021. Regulasi ini saya rasa cukup untuk mengembalikan pengelolaan TPI Brondong kepangkuan KUD Mina Tani”, tegasnya saat memberikan sambutan pada RAT KUD Mina Tani Brondong Tahun Buku 2023, Kamis, (7/3/2024).

Secara politik pihaknya telah melakukan lobi-lobi politik. Puncaknya, dalam waktu dekat pihaknya akan diterima oleh Bupati Lamongan untuk membahas TPI Brondong.

“Tentu kami tidak akan tinggal diam atas dicabutnya TPI Brondong dari KUD Mina Tani. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum. Kami sudah menyiapkan dalil-dalil untuk menguatkan argumen kami. Secara politikpun kita sudah tempuh. Insya Allah tanggal 20 ini, kami akan diterima Bupati Lamongan. Mohon do’anya semoga pengelolaan TPI dikembalikan pada KUD Mina Tani”, jelasnya.

(ELC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketua KUD Mina Tani Brondong Menerima Penghargaan dari Ketua Dekopinwil Jatim Previous post Tanpa Pengelolaan TPI, SHU KUD Mina Tani Brondong Tahun Buku 2023 Tetap Stabil
Next post Gugatan ke Mahkamah Agung di Tolak, Pemohon: Harusnya Pemerintah Memberikan Uluran tangan Bukan Ikut Campur Tangan
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda