PIP Jatim News – Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menegaskan, bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Dekopin.
Menurut dia, Ketua Umum Dekopin yang sah adalah Sri Untari Bisowarno karena terpilih sesuai dengan Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan Kepres nomor 6 tahun 2011 dan berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1992. “Saya tegaskan bahwa Ketua Dekopin yang sah itu hanya Sri Untari. Tidak ada yang lain,” tegasnya, Kamis (28/10/2021).
Isu dualisme kepemimpinan Dekopin muncul sejak Munas Dekopin di Hotel Claro Makassar 11-14 November 2019. Dalam Munas tersebut, telah terjadi pelanggaran dan pemaksaan untuk perubahan Anggaran Dasar Dekopin demi ambisi dan keserakahan kepentingan kelompok yang ingin tetap berambisi berkuasa di Dekopin.
Perubahan Anggaran Dasar yang mestinya menjadi agenda Munas Khusus, dipaksakan dengan rekayasa dan menghalalkan segala cara untuk dibahas dan disahkan dalam Munas Makasar yang sebetulnya bukan forum untuk perubahan Anggaran Dasar Dekopin.
“Itulah sebabnya sebagian besar peserta Munas yang konsisten dan menghormati Anggaran Dasar dan Keppres 6/2011 menolak agenda Perubahan Anggaran Dasar dan melanjutkan agenda Munas di Hotel Mercure Makasar serta memilih Sri Untari Bisoworno sebagai Ketua Umum Dekopin,” ujarnya.
Sejatinya, Kepres nomor 6 tahun 2011 yang merupakan amanat dari Undang-undang nomor 25 tahun 1992 untuk mengatur tata kehidupan Dekopin harus dihormati semua pihak, termasuk oleh pemerintah sendiri.
“Pemerintahlah yang menerbitkan Keppres 6/2021 sebagai landasan hukum tata kehidupan Dekopin, karena itu ketika Dekopin di bawah kepemimpinan Dr Sri Untari menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan Keppres 6/2011, pemerintah tidak dapat melepaskan tanggung jawab terhadap pengakuan kepada Dekopin di bawah Dr Sri Untari,” tukasnya.
“Perubahanan Anggaran Dasar harus melalui Munas Khusus, bukan Munas. Dan, mengapa kemudian Anggaran Dasar itu dilindungi oleh Keppres, agar Anggaran Dasar itu tidak dirasuki oleh kepentingan dan kerakusan oleh pihak-pihak yang ingin merusak tatanan Dekopin,” tambahnya.
Oleh karena itu, Slamet Sutanto berharap agar pemerintah menolak segala bentuk permohonan dari pihak manapun yang menginginkan pengesahan Anggaran Dasar inkonstitusional.
“Kami berharap Bapak Presiden menolak permohonan dari pihak manapun, agar menjaga kewibawaan dan kehormatan Bapak Presiden agar tidak terjebak memutuskan pedoman yang inkonstitusional untuk perjalanan gerakan koperasi ke depan. Apalagi, pada saat ini kasus dualisme tersebut sudah berproses di Mahkamah Agung pascakeputusan PTUN yang memenangkan gugatan Dr Sri Untari,” pungkasnya.
Sumber : beritajatim.com
PIP Jatim News
Aswari Siap Buka Agen 46 Untuk Pewarung
PIPJatimNews, Jakarta - Rencana ASWARI dengan Kode Indonesia untuk mengembangkan usaha warungan melalui pembukaan Agen BNI 46 di setiap warung...
Ketua Dekopinwil Jatim : Koperasi Salah Urus, Pemerintah Tak Serius Majukan Koperasi
PIPJatimNews, Sumenep - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menilai pemerintah tidak serius memajukan koperasi. Malah terkesan pemerintah salah urus koperasi....
Aswari Target 100 Ribu NIB Warung Rakyat
PIPJatimNews, Jakarta - ASWARI (Asosiasi Warung Rakyat Indonesia} menargetkan 100 ribu NIB (Nomor Induk Berusaha) tahun 2025, ujar Noor Azasi,...
Asosiasi Warung Rakyat Indonesia (ASWARI): Hidupkan Kembali Lumbung Di Tingkat Produsen
PIPJatimNews, Jakarta - Interkoneksi antara Warung Rakyat atau Warungan dengan lumbung-lumbung pangan tanpa "perantara" di tengahnya salah satu masalah yang...
Bank Nano Syariah Bidik Koperasi Konsumen dan Produksi
PIPJatimNews, Jakarta - DEKOPIN dan Asosiasi Warung Rakyat Indonesia (ASWARI) bertemu dengan Direktur Utama Bank NANO Syari'ah membicarakan pembiayaan Warung...
Bangkitnya “Pasal Mayat” Pada RUU Perkoperasian
PIPJatimNews, Sidoarjo - Dekopinwil Jatim bersama gerakan koperasi di Jawa Timur sepakat akan melakukan perlawanan terhadap regulasi berpotensi merusak keberlangsungan...