PipJatimNews, Blitar – Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menegaskan Bahwa Dekopinwil Jatim solid dan tidak ada pergeseran sedikitpun. Terbukti, pada kegiatan Rapat Pimpinan Wilayah, dari 38 Dekopinda yang diundang, hanya 1 Dekopinda tidak hadir. Tidak hanya itu, dari 50 orang total undangan, yang hadir lebih dari 100 orang sehingga menyebabkan panitia kelabakan.

“Tidak ada pergeseran sedikitpun. Dekopin pimpinan Sri Untari tetap solid di Jawa Timur”, tegas Slamet Sutanto saat memberikan laporan pada kegiatan Rapat Pimpinan Dekopinwil Jatim di Hotel Puri Purnama Kota Blitar tanggal 7 – 8 Maret 2023.

Slamet Sutanto menambahkan, kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan di Kota Blitar, karena ingin menginspirasi semangat perjuangan Bung Karno dan Para Pahlawan asal Blitar dalam menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan Dekopin.

“Blitar ini bumi Bung Karno. Banyak pahlawan nasional berasal dari Blitar. Kami ingin menginspirasi semangat Perjuangan Bungkarno. Tidak ada seorangpun pahlawan dari kota Blitar mundur sejengkalpun dalam membela kebenaran. Begitupun kami, ingin memperjuangkan bahwa Dekopin yang sah adalah Dekopin yang dipimpin Sri Untari”, ungkapnya.

Selain itu, Slamet Sutanto mengkritik keras sikap Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai tidak tegas. Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebulan sebelumnya, diketahui ada pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kedapatan hadir dalam pelantikan Dekopinwil Jatim versi Nurdin Halid. Kejadian tersebut menimbulkan kontroversi. Karena pada saat pelantikan Pengurus Dekopinwil Jatim versi Sri Untari, dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak. Bahkan, pada saat Rakerrnas Dekopin pusat juga dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah.

“Kami mendengar di jatim ada pelantikan Dekopinwil yang lain. Ini menyebabkan kebisingan bagi gerakan koperasi. Menurut UU No. 25 1992 Pasal 57, bahwa Dekopin merupakan organisasi tunggal gerakan koperasi. Jadi tidak ada Dekopin yang lain. Padal 59 anggaran dasar Dekopin disahkan oleh Pemerintah. Pertanyaannya adakah Dekopin yang lain yang memiliki Kepres No. 6 tahun 2011 yang sudah disahkan pemerintah? Anggaran dasar kami dilindungi oleh Kepres No. 6 Tahun 2011. Dekopin sebelah telah membuang Kepres tersebut. Mereka illegal”, jelas Slamet Sutanto. (ACC1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Sosialisasi RAT Koperasi Bersama Diskop UKM Jatim
Walikota Blitar, H. Santoso saat menghadiri Rapat Pimpinan Wilayah Dekopinwil Jatim Next post Walikota Blitar : Koperasi Itu Wujud Tri Sakti Bung Karno
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda