PIPJatim, Situbondo – Ketua Dekopinda Sitobondo, Ir. Hasan menilai pembutan laporan keuangan koperasi yang terdiri dari laporan transaksi pelayanan dan transaksi bisnis sesuai ketentuan PP. No. 7 Tahun 2021 semakin berkembang dikalangan para pengelola koperasi di Jawa Timur.
Oleh karena itu, pihaknya sengaja melakukan kolaborasi bersama Lapenkopwil Jatim dalam mengadakan Bimtek Pembuatan Laporan Koperasi. Bukan tanpa alasan, Lapenkopwil Jatim dipandang lebih menguasai dalam membuat laporan keuangan koperasi daripada lembaga lain.
Menurut Hasan, bimtek tersebut bertujuan untuk mendorong gerakan koperasi di Situbondo melaksanakan pembuatan laporan keuangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP. No. 7 Tahun 2021.
Bimtek yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023 bertempat di Aula kantor Dekopinda Situbondo, diikuti oleh perwakilan gerakan koperasi dari kalangan KPRI, KUD, KSP, Koperasi kepolisian dan TNI dan Kopwan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pengelola koperasi. Selain dapat membuat laporan keuangan sesuai regulasi, juga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara adil dan semestinya sesuai kegiatan transaksi usaha yang dilaksanakannya”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Situbondo, Drs. Nugroho. M.Si yang membuka secara resmi kegiatan bimtek tersebut, memberikan apresiasi terhadap kegiatan bimtek yang dilaksanakan secara mandiri oleh Dekopinda bersama seluruh gerakan koperasi. Dirinya berharap melalui bimtek tersebut, gerakan koperasi di Kabupaten Situbondo dapat mengintegrasikan laporan transaksi pelayanan dan transaksi bisnisnya
“Luar biasa. Kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri tanpa anggaran dari Pemerintah Daerah. Dekopinda Situbondo keren… Semoga kedepan, laporan keuangan koperasi dapat dibuat sesuai ketentuan PP. No. 7 Tahun 2021 yang mengintegrasikan laporan transaksi pelayanan dan transaksi bisnisnya”, tuturnya.
Baca Juga : Perputaran Ekonomi di Sektor Parekraf Selama Libur Lebaran 2023 Diproyeksi Capai Rp. 100 Triliun
Sekretaris Dekopinwil Jatim, R. Nugroho selaku nara sumber menegaskan bahwa kewajiban perpajakan koperasi akan muncul ketika koperasi melakukan transaksi bisnis. Seperti halnya kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha diluar koperasi. Sedangkan transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi sebagai perwujudan jati dirinya adalah kegiatan yang tidak mencari untung dari sesama anggota koperasi.
“Sesuai PP. No. 7 Tahun 2021, pencatatan aktifitas bisnis dan pelayanan itu harus dibedakan. Transaksi bisnis terjadi ketika terdapat pelayanan terhadap non anggota. Transaksi ini wajib dikenakan pajak. Sedangkan pelayanan untuk onggota itu bukan bisnis. Karena koperasi tidak mendapatkan untung dari transaksi ini. Tidak ada koperasi berbisnis dengan anggotanya. Transaksi ini tidak dikenakan pajak”, jelasnya.
Kegiatan bimtek diakhiri dengan bimbingan penggunaan aplikasi digitalisasi dalam pembuatan laporan koperasi oleh tim Lapenkopwil Jatim.
(NUG)
4 thoughts on “Dekopinda Situbondo Bersama Lapenkopwil Jatim Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi”
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
PIP Jatim News
PDA Ngawi Siap Menjemput Koperasi Yang Berkemajuan
PIPJatimNews, Ngawi - Dalam rangka menjemput koperasi yang berkemajuan, pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, telah diadakan pelatihan Manajemen Pengembangan...
Lapenkopda Ngawi Gelar Pelatihan Perkoperasian Menjemput Era Baru Koperasi Indonesia
PIPNewsJatim, Ngawi - Lembaga Pendidikan Perkoperasian Daerah (Lapenkopda) Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Lapenkop Dekopinwil Jawa Timur menggelar pelatihan perkoperasian dalam...
Adu Kuat Dekopin Konstitusional Vs Ilegal
PIPJatimNews, Pamekasan - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menanggapi dengan santai terbentuknya caretaker Pengurus Dekopinda Se - Jatim oleh Dekopin...
Ketua Dekopinwil Jatim : Koperasi Salah Urus, Pemerintah Tak Serius Majukan Koperasi
PIPJatimNews, Sumenep - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menilai pemerintah tidak serius memajukan koperasi. Malah terkesan pemerintah salah urus koperasi....
Sinergi Unik Pelatihan Koperasi di ‘Aisyiyah Lumajang
PIPJatimNews, Lumajang - Pelatihan Dasar Koperasi Menuju Terbentuknya Koperasi Berbasis Syariah yang diselenggarakan selama dua hari tanggal 3 dan 4...
Teken MoU, PT. Arsynergy Nix Indonesia Pasarkan ArsyGas Melalui Koperasi
Batu, PIPJatimNews - PT. Arsynergy Nix Indonesia melakukan penandatangan MoU dengan Dekopinwil Jatim yang merupakan organisasi tunggal gerakan koperasi di...
Terimakasih banyak BPK Nugroho R, pencerahan BPK sangat membantu kami