PIPJatimNews, Blitar – Ketua Dekopinwil Jatim Slamet Sutanto menyoroti banyaknya anggota yang enggan menjadi pengurus koperasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan dampak awal yang disebabkan oleh Permenkop No. 8 Tahun 2023.
Sejak ditetapkannya Permenkop No. 8 Tahun 2023, beberapa koperasi khususnya KSP yang harus berurusan dengan pihak berwajib karena berdasarkan Permenkop tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM dapat melakukan kerjasama dengan Kepolisian.
“Ini adalah dampak awal dari Permenkop No. 8 Tahun 2023. Banyak anggota tidak mau menjadi pengurus koperasi. Bahkan, karena terjadi deadlock, koperasi pengawai Dinas Pertanian Provinsi Jatim telah membubarkan diri. Oleh karena itu, kami bersama gerakan koperasi di Jawa Timur melakukan Judicial Review Permenkop No. 8 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung”, ungkapnya saat memberikan sambutan pada RAT KSP Prima Rasa Abadi Jawa Timur Tahun Buku 2023, Minggu (18/02/2024).
Slamet Sutanto menghimbau kepada seluruh gerakan koperasi di Jawa Timur untuk tetap komitmen dan berani apabila suatu saat dipanggil oleh kepolisian. Menurutnya hal yang terpenting adalah koperasi tetap berpegang teguh pada prinsip koperasi. Selain itu, untuk sementara waktu koperasi perlu menyesuaikan dengan Permenkop No. 8 Tahun 2023 sambil menunggu hasil keputusan judicial review.
Sebagai langkah awal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jatim agar untuk sementara waktu tidak melakukan pemanggilan. Menurutnya, pemanggilan tersebut akan berdampak secara psikologis terhadap perkembangan koperasi.
Permenkop No. 8 Tahun 2023 Biang Kiamat Bagi Koperasi
Selain itu, Slamet Sutanto juga menjelaskan apabila Permenkop No. 8 Tahun 2023 dipaksakan, maka akan berdampak lebih besar bagi koperasi. Yaitu banyak koperasi yang akan bubar. Akibatnya, tingkat kesejahteraan masyarakat akan menurun dan secara sosial akan meningkatkan angka pengangguran.
Selain itu, dikhawatirkan minat berkoperasi akan semakin menurun. Karena terlalu rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, bagi koperasi wanita dana awal yang harus dipersiapkan minimal 500 juta. Sedangkan bagi KSP harus memiliki dana awal sebesar 1,5 Milyar. Menurutnya, persyaratan tersebut sangat sulit dipenuhi karena tingkat ekonomi masyarakat masih tergolong rendah.
“Permenkop No. 8 Tahun 2023 ini merupakan biang yang akan menciptakan kiamat bagi koperasi. Permenkop tersebut merusak tatanan berkoperasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus lawan”, tegasnya.
(ELC)
PIP Jatim News
Lapenkopda Tulungagung Bersama KPRI KBG Tulungagung Gelar Pelatihan PAG Pertama di Tahun 2026
PIPJATIMNews, Tulungagung -Lapenkopda dekopinda Kabupaten Tulungagung bersama KPRI KBG kota mengadakan pelatihan pendidikan Anggota. Kegiatan tersebut di ikuti oleh sekitar...
Strategi dan Urgensi Pendidikan Perkoperasian Bagi Generasi Muda / Gen Z
Oleh: Haidhar Arvin Hidayatullah (Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Koperasi DEKOPINDA Kota Malang) Gen-Z adalah generasi digital native dimana istilah ini...
Perlukah Usaha Simpan Pinjam Koperasi Membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Sebagaimana Terjadi Dalam Dunia Perbankan?
Oleh : R. Nugroho M Praktisi Koperasi Draft Rencana Undang-Undang Perubahan Keempat Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang...
Dekopinwil Jatim Siapkan Pokja Percepatan Pengesahan RUU Perkoperasian
PIPJatim, Sidoarjo - Sedikitnya 85 koperasi besar di Jawa Timur hadir dalam Dialog Khusus yang bertajuk Analisa Kritis Pengaturan Usaha...
Kopmen Setia Budi Wanita Gandeng BLK Singosari Bekali Anggota Hard Skill Barbershop dan Tata Rias
PIPJatim, Malang - Kopmen Setia Budi Wanita (SBW) menggelar pelatihan barbershop dan tata rias bagi anggota dengan menggandeng Balai Latihan...
Ketua Dekopinwil Jatim Instruksikan Dekopinda Segera Aktivasi Lapenkop
PIPJatim, Tuban - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto instruksikan Dekopinda di Jawa Timur segera aktifkan kembali Lapenkopda. Ia menegaskan akan...


