PIPJatimNews, Blitar – Ketua Dekopinwil Jatim Slamet Sutanto menyoroti banyaknya anggota yang enggan menjadi pengurus koperasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan dampak awal yang disebabkan oleh Permenkop No. 8 Tahun 2023.
Sejak ditetapkannya Permenkop No. 8 Tahun 2023, beberapa koperasi khususnya KSP yang harus berurusan dengan pihak berwajib karena berdasarkan Permenkop tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM dapat melakukan kerjasama dengan Kepolisian.
“Ini adalah dampak awal dari Permenkop No. 8 Tahun 2023. Banyak anggota tidak mau menjadi pengurus koperasi. Bahkan, karena terjadi deadlock, koperasi pengawai Dinas Pertanian Provinsi Jatim telah membubarkan diri. Oleh karena itu, kami bersama gerakan koperasi di Jawa Timur melakukan Judicial Review Permenkop No. 8 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung”, ungkapnya saat memberikan sambutan pada RAT KSP Prima Rasa Abadi Jawa Timur Tahun Buku 2023, Minggu (18/02/2024).
Slamet Sutanto menghimbau kepada seluruh gerakan koperasi di Jawa Timur untuk tetap komitmen dan berani apabila suatu saat dipanggil oleh kepolisian. Menurutnya hal yang terpenting adalah koperasi tetap berpegang teguh pada prinsip koperasi. Selain itu, untuk sementara waktu koperasi perlu menyesuaikan dengan Permenkop No. 8 Tahun 2023 sambil menunggu hasil keputusan judicial review.
Sebagai langkah awal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jatim agar untuk sementara waktu tidak melakukan pemanggilan. Menurutnya, pemanggilan tersebut akan berdampak secara psikologis terhadap perkembangan koperasi.
Permenkop No. 8 Tahun 2023 Biang Kiamat Bagi Koperasi
Selain itu, Slamet Sutanto juga menjelaskan apabila Permenkop No. 8 Tahun 2023 dipaksakan, maka akan berdampak lebih besar bagi koperasi. Yaitu banyak koperasi yang akan bubar. Akibatnya, tingkat kesejahteraan masyarakat akan menurun dan secara sosial akan meningkatkan angka pengangguran.
Selain itu, dikhawatirkan minat berkoperasi akan semakin menurun. Karena terlalu rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, bagi koperasi wanita dana awal yang harus dipersiapkan minimal 500 juta. Sedangkan bagi KSP harus memiliki dana awal sebesar 1,5 Milyar. Menurutnya, persyaratan tersebut sangat sulit dipenuhi karena tingkat ekonomi masyarakat masih tergolong rendah.
“Permenkop No. 8 Tahun 2023 ini merupakan biang yang akan menciptakan kiamat bagi koperasi. Permenkop tersebut merusak tatanan berkoperasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus lawan”, tegasnya.
(ELC)
PIP Jatim News
PDA Ngawi Siap Menjemput Koperasi Yang Berkemajuan
PIPJatimNews, Ngawi - Dalam rangka menjemput koperasi yang berkemajuan, pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, telah diadakan pelatihan Manajemen Pengembangan...
Lapenkopda Ngawi Gelar Pelatihan Perkoperasian Menjemput Era Baru Koperasi Indonesia
PIPNewsJatim, Ngawi - Lembaga Pendidikan Perkoperasian Daerah (Lapenkopda) Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Lapenkop Dekopinwil Jawa Timur menggelar pelatihan perkoperasian dalam...
Adu Kuat Dekopin Konstitusional Vs Ilegal
PIPJatimNews, Pamekasan - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menanggapi dengan santai terbentuknya caretaker Pengurus Dekopinda Se - Jatim oleh Dekopin...
Ketua Dekopinwil Jatim : Koperasi Salah Urus, Pemerintah Tak Serius Majukan Koperasi
PIPJatimNews, Sumenep - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menilai pemerintah tidak serius memajukan koperasi. Malah terkesan pemerintah salah urus koperasi....
Lapenkopda Kabupaten Malang Bersama Koppas Citra Kartini Gelar Pendidikan Anggota
PIPJatimNews, Malang - Kegiatan Pendidikan Anggota (PAg) ini dilaksanakan oleh lembaga pendidikan perkoperasian (Lapenkop) Daerah Kabupaten Malang bekerjasama dengan Koppas...
Sinergi Unik Pelatihan Koperasi di ‘Aisyiyah Lumajang
PIPJatimNews, Lumajang - Pelatihan Dasar Koperasi Menuju Terbentuknya Koperasi Berbasis Syariah yang diselenggarakan selama dua hari tanggal 3 dan 4...