PIPJatimNews, Blitar – Ketua Dekopinwil Jatim Slamet Sutanto menyoroti banyaknya anggota yang enggan menjadi pengurus koperasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan dampak awal yang disebabkan oleh Permenkop No. 8 Tahun 2023.
Sejak ditetapkannya Permenkop No. 8 Tahun 2023, beberapa koperasi khususnya KSP yang harus berurusan dengan pihak berwajib karena berdasarkan Permenkop tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM dapat melakukan kerjasama dengan Kepolisian.
“Ini adalah dampak awal dari Permenkop No. 8 Tahun 2023. Banyak anggota tidak mau menjadi pengurus koperasi. Bahkan, karena terjadi deadlock, koperasi pengawai Dinas Pertanian Provinsi Jatim telah membubarkan diri. Oleh karena itu, kami bersama gerakan koperasi di Jawa Timur melakukan Judicial Review Permenkop No. 8 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung”, ungkapnya saat memberikan sambutan pada RAT KSP Prima Rasa Abadi Jawa Timur Tahun Buku 2023, Minggu (18/02/2024).
Slamet Sutanto menghimbau kepada seluruh gerakan koperasi di Jawa Timur untuk tetap komitmen dan berani apabila suatu saat dipanggil oleh kepolisian. Menurutnya hal yang terpenting adalah koperasi tetap berpegang teguh pada prinsip koperasi. Selain itu, untuk sementara waktu koperasi perlu menyesuaikan dengan Permenkop No. 8 Tahun 2023 sambil menunggu hasil keputusan judicial review.
Sebagai langkah awal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jatim agar untuk sementara waktu tidak melakukan pemanggilan. Menurutnya, pemanggilan tersebut akan berdampak secara psikologis terhadap perkembangan koperasi.
Permenkop No. 8 Tahun 2023 Biang Kiamat Bagi Koperasi
Selain itu, Slamet Sutanto juga menjelaskan apabila Permenkop No. 8 Tahun 2023 dipaksakan, maka akan berdampak lebih besar bagi koperasi. Yaitu banyak koperasi yang akan bubar. Akibatnya, tingkat kesejahteraan masyarakat akan menurun dan secara sosial akan meningkatkan angka pengangguran.
Selain itu, dikhawatirkan minat berkoperasi akan semakin menurun. Karena terlalu rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, bagi koperasi wanita dana awal yang harus dipersiapkan minimal 500 juta. Sedangkan bagi KSP harus memiliki dana awal sebesar 1,5 Milyar. Menurutnya, persyaratan tersebut sangat sulit dipenuhi karena tingkat ekonomi masyarakat masih tergolong rendah.
“Permenkop No. 8 Tahun 2023 ini merupakan biang yang akan menciptakan kiamat bagi koperasi. Permenkop tersebut merusak tatanan berkoperasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus lawan”, tegasnya.
(ELC)
PIP Jatim News
Koperasi Desa Merah Putih Bukan Ancaman, Tapi Keluarga Baru
PipJatim, Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-78, Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) Dekopinda Kabupaten Madiun menyelenggarakan Seminar Perkoperasian bertema...
KUD Mina Tani Brondong Lamongan Terpilih Sebagai KUD Terbaik Nasional 2025
PIPJatimNews, Bali - Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Tani Brondong Lamongan terpilih sebagai KUD terbaik dan terbesar nasional versi Majalah...
Sunday Training LAPENKOP Jatim Buka Jalan Koperasi dan UMKM Tembus Pasar Global
PIPJatimNews, Surabaya — Koperasi dan UMKM tak lagi hanya bermain di pasar lokal. Melalui program Sunday Training Special Class Export-Import...
Ingin Koperasi Jago Ekspor – Impor, Ikutilah Sunday Traning Special Clas Ekspor – Impor
PIPJatimNews, Surabaya - Lapenkop Dekopinwil Jatim akan menggelar Training Ekspor - Impor bagi pengurus dan anggota koperasi yang akan dilaksanakan...
Dekopinwil Jatim dan Dinas Koperasi & UKM Jatim Bergandengan tangan Sukseskan Harkop ke-78 Tingkat Jawa Timur di Bojonegoro
PIPJatimNews, Surabaya – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Timur bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur menggelar rapat...
Dekopinwil Jatim dan Gubernur Khofifah Kompak Rajut Kebersamaan Untuk Koperasi Jawa Timur Yang Kuat dan Mensejahterakan
PIPJatim.Com, Sidoarjo - Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Timur menyelenggarakan acara Halal Bi Halal bersama Gubernur dan Wakil Gubernur...