PIPJatimNews, Sidoarjo – Dekopinwil Jatim bersama gerakan koperasi di Jawa Timur sepakat akan melakukan perlawanan terhadap regulasi berpotensi merusak keberlangsungan koperasi. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah yudicial review terhadap Permenkop No. 8 Tahun 2023.
Sebelumnya, Dekopinwil Jatim telah melakukan executive review melalui pernyataan sikap yang dilayangkan pada Kementerian Koperasi dan UKM. Hal tersebut merupakan respon atas diterbitkannya Permenkop No. 8 Tahun 2023 yang dinilai akan memberangus keberlangsungan koperasi kedepan.
Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menilai Yudicial Review merupakan langkah yang tepat untuk mendapatkan keadialan. Namun, langkah tersebut hanya akan terwujud apabila seluruh elemen gerakan koperasi di Jatim ikut mendukung dan berpartisipasi aktif dalam melakukan yudicial review tersebut.
Tidak hanya Permenkop No. 8 Tahun 2023 yang mendapat perhatian Slamet Sutanto. RUU Perkoperasian pun tidak luput dari sorotan mantan Ketua Dekopinda Blitar tersebut. Menurutnya, RUU Perkoperasian harus dikawal secara serius.
Pasalnya, dalam draf RUU Perkoperasian banyak ditemukan “pasal mayat” yang sengaja dibangkitkan dari UU No. 17 Tahun 2012 yang telah diamandemen.
“Kita pernah mencetak sejarah dengan menggagalkan UU No. 17 Tahun 2012 melalui yudial review di Mahkamah Konstitusi. Kita juga sukses berkontribusi menggagalkan RUU P2SK melalui gerakan ekstra parlemen”, ujarnya saat memberikan pengantar pada Rapat Penyikapan Permenkop No. 8 Tahun 2023 yang dilakukan secara virtual. Jumat (24/11/2013).
“Secara politik kita juga sudah melakukan RDP dengan DPR RI membahas RUU Perkoperasian. Dengan pemerintah pun kita juga sering melakukan FGD membahas RUU tersebut. Tapi hingga saat ini, hasilnya masih nihil. Oleh karena itu, jalan terakhir adalah kita akan menyiapkan Yudicial review apabila regulasi tersebut tidak memihak pada koperasi. Kami berharap gerakan koperasi terus memberikan dukungan dan berpartisipasi aktif demi terwujudnya misi suci tersebut”, tegasnya.
Bangkitnya Pasal Mayat UU No. 17 Tahun 2012
Sementara itu, Ketua Tim XI Dekopinwil Jatim Dwi Sucipto menilai pemerintah dan legislatif tidak serius dalam memberikan perlindungan terhadap koperasi. Buktinya, sejak UU No. 17 Tahun 2012 diamandemen, hingga saat ini belum menuntaskan dan menetapkan UU Koperasi pengganti UU No. 25 Tahun 1992.
Anehnya, draf usulan RUU Perkoperasian sengaja menghidupkan kembali pasal mayat pada UU No. 17 Tahun 2012 yang sebelumnya telah diamandemen.
Menurut Dwi Sucipto, seharusnya pemerintah lebih kreatif dan inovatif membuat RUU Perkoperasian dengan misi memurnikan prinsip koperasi dan meletakkan dasar kemandirian bagi koperasi secara otonom. Sebaliknya, pemerintah cendrung plagiat sehingga banyak pasal yang kembali bangkit di RUU tersebut.
“Banyak pasal mayat yang dibangkitkan. Salah satunya adalah pasal 68 dan 69. Meskipun redaksinya berbeda tapi tujuannya sama yaitu agar simpanan pokok dan simpanan wajib anggota tidak bisa diambil manakala ada anggota koperasi yang mengundurkan diri. Jelas ini sangat bertentangan dengan prinsip koperasi”, tegasnya.
(ELC)
PIP Jatim News
Ketum Dekopin: Naikkan Level Kementerian Koperasi!
PIPNewsJatim, Jakarta - Pada FGD yang diadakan Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta, Rabu, 18/09/24,...
PDA Ngawi Siap Menjemput Koperasi Yang Berkemajuan
PIPJatimNews, Ngawi - Dalam rangka menjemput koperasi yang berkemajuan, pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, telah diadakan pelatihan Manajemen Pengembangan...
Ketua Dekopinwil Jatim : Koperasi Salah Urus, Pemerintah Tak Serius Majukan Koperasi
PIPJatimNews, Sumenep - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menilai pemerintah tidak serius memajukan koperasi. Malah terkesan pemerintah salah urus koperasi....
Bank Nano Syariah Bidik Koperasi Konsumen dan Produksi
PIPJatimNews, Jakarta - DEKOPIN dan Asosiasi Warung Rakyat Indonesia (ASWARI) bertemu dengan Direktur Utama Bank NANO Syari'ah membicarakan pembiayaan Warung...
Sinergi Unik Pelatihan Koperasi di ‘Aisyiyah Lumajang
PIPJatimNews, Lumajang - Pelatihan Dasar Koperasi Menuju Terbentuknya Koperasi Berbasis Syariah yang diselenggarakan selama dua hari tanggal 3 dan 4...
Teken MoU, PT. Arsynergy Nix Indonesia Pasarkan ArsyGas Melalui Koperasi
Batu, PIPJatimNews - PT. Arsynergy Nix Indonesia melakukan penandatangan MoU dengan Dekopinwil Jatim yang merupakan organisasi tunggal gerakan koperasi di...