PIPJatimNews, Sidoarjo – Dekopinwil Jatim bersama gerakan koperasi di Jawa Timur sepakat akan melakukan perlawanan terhadap regulasi berpotensi merusak keberlangsungan koperasi. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah yudicial review terhadap Permenkop No. 8 Tahun 2023.

Sebelumnya, Dekopinwil Jatim telah melakukan executive review melalui pernyataan sikap yang dilayangkan pada Kementerian Koperasi dan UKM. Hal tersebut merupakan respon atas diterbitkannya Permenkop No. 8 Tahun 2023 yang dinilai akan memberangus keberlangsungan koperasi kedepan.

Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menilai Yudicial Review merupakan langkah yang tepat untuk mendapatkan keadialan. Namun, langkah tersebut hanya akan terwujud apabila seluruh elemen gerakan koperasi di Jatim ikut mendukung dan berpartisipasi aktif dalam melakukan yudicial review tersebut.

Tidak hanya Permenkop No. 8 Tahun 2023 yang mendapat perhatian Slamet Sutanto. RUU Perkoperasian pun tidak luput dari sorotan mantan Ketua Dekopinda Blitar tersebut. Menurutnya, RUU Perkoperasian harus dikawal secara serius.

Pasalnya, dalam draf RUU Perkoperasian banyak ditemukan “pasal mayat” yang sengaja dibangkitkan dari UU No. 17 Tahun 2012 yang telah diamandemen.

“Kita pernah mencetak sejarah dengan menggagalkan UU No. 17 Tahun 2012 melalui yudial review di Mahkamah Konstitusi. Kita juga sukses berkontribusi menggagalkan RUU P2SK melalui gerakan ekstra parlemen”, ujarnya saat memberikan pengantar pada Rapat Penyikapan Permenkop No. 8 Tahun 2023 yang dilakukan secara virtual. Jumat (24/11/2013).

“Secara politik kita juga sudah melakukan RDP dengan DPR RI membahas RUU Perkoperasian. Dengan pemerintah pun kita juga sering melakukan FGD membahas RUU tersebut. Tapi hingga saat ini, hasilnya masih nihil. Oleh karena itu, jalan terakhir adalah kita akan menyiapkan Yudicial review apabila regulasi tersebut tidak memihak pada koperasi. Kami berharap gerakan koperasi terus memberikan dukungan dan berpartisipasi aktif demi terwujudnya misi suci tersebut”, tegasnya.

Bangkitnya Pasal Mayat UU No. 17 Tahun 2012 
Sementara itu, Ketua Tim XI Dekopinwil Jatim Dwi Sucipto menilai pemerintah dan legislatif tidak serius dalam memberikan perlindungan terhadap koperasi. Buktinya, sejak UU No. 17 Tahun 2012 diamandemen, hingga saat ini belum menuntaskan dan menetapkan UU Koperasi pengganti UU No. 25 Tahun 1992.

Anehnya, draf usulan RUU Perkoperasian sengaja menghidupkan kembali pasal mayat pada UU No. 17 Tahun 2012 yang sebelumnya telah diamandemen.

Menurut Dwi Sucipto, seharusnya pemerintah lebih kreatif dan inovatif membuat RUU Perkoperasian dengan misi memurnikan prinsip koperasi dan meletakkan dasar kemandirian bagi koperasi secara otonom. Sebaliknya, pemerintah cendrung plagiat sehingga banyak pasal yang kembali bangkit di RUU tersebut.

“Banyak pasal mayat yang dibangkitkan. Salah satunya adalah pasal 68 dan 69. Meskipun redaksinya berbeda tapi tujuannya sama yaitu agar simpanan pokok dan simpanan wajib anggota tidak bisa diambil manakala ada anggota koperasi yang mengundurkan diri. Jelas ini sangat bertentangan dengan prinsip koperasi”, tegasnya.

 

(ELC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

memberikan sambutan pada Rapat Anggota RKRAPB Tahun 2024 Kopmen. Setia Budi Wanita Jawa Timur Previous post Permenkop No. 8 Tahun 2023 “Buldozer Pembunuh” Koperasi Kecil
Kepala Dinas Koperasi Membuka secara resmi Rapat Anggota Khusus RKRAPB Tahun 2024 KUD Mina Tani Lamongan Next post Hak Pengelolaan TPI KUD Mina Tani Dicabut Pemda, Ini Reaksi Ketua Dekopinwil Jatim
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda