PIPJatimNews, Jakarta – Usaha koperasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dilindungi oleh negara sesuai dengan pasal 62 dan 63 UU No. 25/1992
ASWARI (Asosiasi Warung Rakyat Indonesia) menyambut baik rencana Pemerintahan Prabowo memecah kementerian koperasi menjadi kementerian yang khusus urusan koperasi dan kementerian urusan UMKM saja. Dua entitas itu memerlukan penanganan yang berbeda, ujar Sarjono Amsan, Penasihat ASWARI
Koperasi, lanjut Sarjono, dimiliki oleh seluruh anggota yang menggunakan jasa dan menjadi pemodal koperasi, sedangkan UMKM dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang menanam modal.
Konsekuensi kepemilikan anggota koperasi ini yang kedudukannya setara karena kontribusi anggota termasuk modal berdasarkan kebutuhan mereka yang dilayani koperasi. Maka posisi anggota menjadi satu orang satu suara, sementara kepemilikan UMKM dan kedudukannya boleh jadi berdasarkan besarnya modal yang dimiliki.
Karena itu, tambah Sarjono, karena basisnya pada kebutuhan anggota, maka koperasi memang mempunyai keterkaitan yang kuat dengan rumusan ideologi ekonomi negara pasal 33, khususnya ayat 2 UUD 1945 bahwa: Negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Hajat hidup atau kebutuhan orang banyak itu negara harus mengurusnya. Maka, kebutuhan-kebutuhan orang banyak seperti pangan, perumahan dan sandang di mana koperasi berpartisipasi dengan melakukan pengorganisasian disitulah negara harus mengambil peran.
Maka, ASWARI mengusulkan agar kementerian concern pada perlindungan usaha-usaha koperasi sebagaimana amanat UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 63 misalnya pemerintah atau negara imperatif oleh UU itu untuk menetapkan kegiatan ekonomi yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi.
Bahkan perintah UU No. 25 tentang Perkoperasian yang tidak pernah dilakukan sejak 1992 ketika UU itu diundangkan untuk menetapkan kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang sudah diusahakan oleh koperasi tidak diusahakan badan usaha lainnya harus menjadi prioritas kementerian koperasi ke depan.
Apalagi basis kepemilikan koperasi berdasarkan hajat hidup orang banyak, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Perkoperasian harus tegas untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut. Untuk memastikan pelaksanaan ideologi ekonomi negara sebagaimana cita-cita ekonomi Indonesia Merdeka, pungkas Sarjono Amsan.
PIP Jatim News
Ketua Umum Dekopin Buka Peluang Koperasi Kelola Tambang
PIPJatimNews, Sidoarjo - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi menyampaikam bahwa koperasi memiliki peluang untuk mengelola tambang. Menurutnya,...
Ketua Dekopinwil Jatim Melantik 2 Anggota DPR RI Sebagai Ketua Umum dan Pengawas Dekopin
PIPNews Jatim, Jakarta - Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto diberikan mandat pimpinan Sidang dalam Munas Dekopin untuk melantik Ketua Umum...
Ketum Dekopin: Naikkan Level Kementerian Koperasi!
PIPNewsJatim, Jakarta - Pada FGD yang diadakan Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta, Rabu, 18/09/24,...
Aswari Siap Buka Agen 46 Untuk Pewarung
PIPJatimNews, Jakarta - Rencana ASWARI dengan Kode Indonesia untuk mengembangkan usaha warungan melalui pembukaan Agen BNI 46 di setiap warung...
Aswari Target 100 Ribu NIB Warung Rakyat
PIPJatimNews, Jakarta - ASWARI (Asosiasi Warung Rakyat Indonesia} menargetkan 100 ribu NIB (Nomor Induk Berusaha) tahun 2025, ujar Noor Azasi,...
Asosiasi Warung Rakyat Indonesia (ASWARI): Hidupkan Kembali Lumbung Di Tingkat Produsen
PIPJatimNews, Jakarta - Interkoneksi antara Warung Rakyat atau Warungan dengan lumbung-lumbung pangan tanpa "perantara" di tengahnya salah satu masalah yang...