PIPJatimNews, Jakarta – Usaha koperasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dilindungi oleh negara sesuai dengan pasal 62 dan 63 UU No. 25/1992

ASWARI (Asosiasi Warung Rakyat Indonesia) menyambut baik rencana Pemerintahan Prabowo memecah kementerian koperasi menjadi kementerian yang khusus urusan koperasi dan kementerian urusan UMKM saja. Dua entitas itu memerlukan penanganan yang berbeda, ujar Sarjono Amsan, Penasihat ASWARI

Koperasi, lanjut Sarjono, dimiliki oleh seluruh anggota yang menggunakan jasa dan menjadi pemodal koperasi, sedangkan UMKM dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang menanam modal.

Konsekuensi kepemilikan anggota koperasi ini yang kedudukannya setara karena kontribusi anggota termasuk modal berdasarkan kebutuhan mereka yang dilayani koperasi. Maka posisi anggota menjadi satu orang satu suara, sementara kepemilikan UMKM dan kedudukannya boleh jadi berdasarkan besarnya modal yang dimiliki.

Karena itu, tambah Sarjono, karena basisnya pada kebutuhan anggota, maka koperasi memang mempunyai keterkaitan yang kuat dengan rumusan ideologi ekonomi negara pasal 33, khususnya ayat 2 UUD 1945 bahwa: Negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Hajat hidup atau kebutuhan orang banyak itu negara harus mengurusnya. Maka, kebutuhan-kebutuhan orang banyak seperti pangan, perumahan dan sandang di mana koperasi berpartisipasi dengan melakukan pengorganisasian disitulah negara harus mengambil peran.

Maka, ASWARI mengusulkan agar kementerian concern pada perlindungan usaha-usaha koperasi sebagaimana amanat UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 63 misalnya pemerintah atau negara imperatif oleh UU itu untuk menetapkan kegiatan ekonomi yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi.

Bahkan perintah UU No. 25 tentang Perkoperasian yang tidak pernah dilakukan sejak 1992 ketika UU itu diundangkan untuk menetapkan kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang sudah diusahakan oleh koperasi tidak diusahakan badan usaha lainnya harus menjadi prioritas kementerian koperasi ke depan.

Apalagi basis kepemilikan koperasi berdasarkan hajat hidup orang banyak, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Perkoperasian harus tegas untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut. Untuk memastikan pelaksanaan ideologi ekonomi negara sebagaimana cita-cita ekonomi Indonesia Merdeka, pungkas Sarjono Amsan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Ketum Dekopin: Naikkan Level Kementerian Koperasi!
Ketua Dekopinwil Jatim (Tengah) bersama peserta Scale Up Ritel Koperasi yang diselenggarakan oleh Lapenkop Jatim Next post Lapenkop Jatim Dorong Koperasi Ritel Tumbuh Pesat Lewat Training Scale Up Ritel Koperasi
Translate »
Open chat
Ada yang bisa kami bantu ?
Halo, Kami siap membantu anda